Sri Mulyani: UU HPP Tambah Penerimaan Perpajakan Rp 139 T Tahun Depan

Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 21:29
sri mulyani, pajak, uu hpp, ppn
Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membantu pemerintah mendongkrak penerimaan perpajakan tahun depan. Ia memperkirakan, ada tambahan Rp 139,3 triliun pada 2022.

"Kami melihat bahwa akan ada minimal Rp 139,3 triliun penambahan pendapatan pada 2022. Selain itu, menaikkan rasio pajak menjadi 9,22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Kamis (7/10).

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sri Mulyani mengatakan, UU HPP dapat mendorong penerimaan menjadi Rp 1.649,3 triliun.

Keberadaan UU HPP juga diklaim akan memberikan dampak jangka panjang terhadap tambahan penerimaan perpajakan. Penambahan diprediksi semakin besar setiap tahun. Perkiraannya sebagai berikut:

  • Bertambah Rp 139,3 triliun menjadi Rp 1.649,3 triliun pada 2022
  • Bertambah Rp 162,1 triliun menjadi Rp 1.811,1 triliun pada 2023
  • Bertambah Rp 215 triliun menjadi Rp 2.013 triliun pada 2024
  • Bertambah Rp 353,3 triliun menjadi Rp 2.323,1 triliun pada 2025

Kenaikan bukan hanya dari sisi nominal, tetapi juga rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB. Perkiraannya sebagai berikut:

  • Rasio pajak ke PDB pada 2022 naik dari target 8,44% menjadi 9,22%
  • Rasio pajak ke PDB pada 2023 naik dari target 8,46% menjadi 9,29%
  • Rasio pajak ke PDB pada 2024 naik dari target 8,51% menjadi 9,53%
  • Rasio pajak ke PDB pada 2025 naik dari target 8,58% menjadi 10,12%

Selain UU HPP, Sri Mulyani menantikan efek dari reformasi administrasi perpajakan dengan adanya coretax. Ini merupakan sistem perpajakan baru yang akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) saat ini.

"Coretax akan mempercepat pencapaian rasio perpajakan menjadi sekitar 10% lebih pada tahun 2021," tulis Sri Mulyani dalam bahan paparan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR akhir bulan lalu, Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa coretax akan rampung sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir atau pada 2023.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...