Ekonom Sarankan Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 11% hingga 2023

Abdul Azis Said
9 Maret 2022, 17:53
ppn, pajak, tarif ppn naik, inflasi, harga sembako, harga minyak
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/12/2021).

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan berlaku awal bulan depan, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP). Ekonom meminta pemerintah menunda kenaikan ini.

Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, kenaikan tarif PPN menjadi 11% tidak menjadi masalah apabila diberlakukan saat konsumsi masyarakat solid.

Advertisement

Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan kenaikan tarif. "Menunggu dulu kondisi makro ekonomi lebih stabil, khususnya inflasi harus dijaga di bawah 3%," kata Bhima kepada Katadata.co.id, Rabu (9/3).

Dia mengatakan, inflasi berisiko meningkat signifikan bulan depan. Ini dipengaruhi beberapa faktor:

  • Momentum musiman ramadan dan menyambut lebaran.
  • Tensi perang Rusia dan Ukraina yang mengerek kenaikan harga komoditas global.
  • Mobilitas masyarakat berangsur normal sehingga ada potensi peningkatan dari sisi permintaan.
  • Kenaikan harga di tingkat produsen dinilai belum sepenuhnya diteruskan kepada konsumen. Indeks Harga Produsen (IHP) sudah naik sejak paruh kedua tahun lalu, sehingga tinggal menunggu waktu untuk kenaikan harga di tingkat konsumen.

Selain itu, menurutnya kenaikan tarif PPN belum mendesak. Sebab, pemerintah dinilai masih bisa memperoleh tambahan penerimaan di dalam APBN sekalipun tarif batal naik.

Hilangnya potensi penerimaan akibat pembatalan kenaikan tarif PPN bisa dikompensasi dengan adanya peluang tambahan penerimaan berkat lonjakan harga komoditas.

Ia menghitung, jika harga minyak terus naik dan ICP melampaui US$ 127 per barel, maka ada potensi tambahan penerimaan pajak dan PNBP hingga Rp 192 triliun.

Oleh karena itu, menurutnya kenaikan PPN sebaiknya ditunda hingga April tahun depan.

Namun Kepala Ekonom Bank BCA David Sumual menilai, wacana penundaan kenaikan PPN merupakan pertimbangan dilematis. Rencana ini sudah diatur dalam UU. Di sisi lain, penundaan kenaikan tarif bisa membantu pemulihan ekonomi.

Belum lagi, perekonomian domestik tengah menghadapi risiko kenaikan inflasi cukup tinggi dalam beberapa bulan ke depan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement