THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2022 Lebih Besar, Pencairan Mulai H-10

Desy Setyowati
16 April 2022, 11:45
Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR dan gaji ke-13 PNS 2022, thr pns, gaji ke-13 pns, pns
Katadata/Desy Setyowati
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan THR dan gaji ke-13 PNS 2022 pada Sabtu (16/4/2022)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini. Nilainya lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Ia menyatakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN disesuaikan dengan situasi pandemi corona dan pemulihan ekonomi. Kasus corona harian tercatat terus menurun.

“Pemulihan ekonomi semakin membaik, meskipun muncul tantangan risiko baru yakni perang di Ukraina sehingga menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Rincian THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, termasuk PNS, dan pensiunan sebagai berikut:

1. Gaji/pensiun pokok.

2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum).

3. 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja

Sedangkan besaran gaji PNS per 2019 sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...