Kantor Advokat AHP Sebut Tak Terlibat Investasi Telkomsel di GoTo

Desy Setyowati
22 Mei 2022, 16:00
gojek, telkom, telkomsel, goto, saham goto
Dokumentasi GOTO
GOTO melepas sebanyak 46,7 miliar saham atau setara 3,43% saham dan meraih dana IPO senilai Rp 15,8 triliun.

Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menyatakan, tidak terlibat dalam transaksi investasi Telkomsel di Gojek, bagian dari GoTo. Co-founder sekaligus Partner AHP Chandra M Hamzah pun menjabarkan kronologi terkait transaksi ini.

“Penting sekali untuk diketahui bahwa Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partner (AHP) sama sekali tidak terlibat dalam transaksi tersebut,” kata Chandra dalam pernyataan resmi yang diterima Katadata.co.id, Minggu (22/5).

“Oleh karena itu, penyebutan nama Kantor Advokat AHP dan dikaitkan dengan investasi Telkomsel pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), sama sekali tidak berdasar. Begitu pula dengan penyebutan Bono Daru Adji, komisaris dan ketua komite audit PT Telkom Tbk,” tambah dia.

Ia menjelaskan, Perjanjian Pinjaman Konversi dan Perjanjian Opsi ditandatangani oleh para pihak pada 16 November 2020. Data ini merupakan data publik yang tercantum dalam prospektus GoTo.

Sedangkan Bono Daru Adji baru menjadi Komisaris PT Telkom Tbk, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 28 Mei 2021.

“Berdasarkan Anggaran Dasar PT Telkom Tbk, transaksi semacam itu tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris,” kata Chandra. “Perlu juga dipahami bahwa suatu keputusan dewan komisaris harus diputuskan oleh komisaris sebagai suatu dewan, bukan perseorangan.”

Kemudian, Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada tahun lalu. Kemudian entitas gabungan keduanya yakni GoTo mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) tahun ini.

“Memang, Kantor Advokat AHP memberikan jasa hukum atas kedua hal tersebut,” kata dia.

“Apakah dibolehkan Kantor Advokat AHP memberikan jasa hukum dalam rangka merger antara Gojek dan Tokopedia. Kemudian dilanjutkan dengan IPO? Jawabannya, iya,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu bukanlah benturan kepentingan atau conflict of interest, baik berdasarkan Undang-undang (UU) Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Standar Profesi.

Sedangkan investasi Telkomsel ke Gojek disorot publik ketika PT Telkom Indonesia Tbk mengumumkan laporan keuangan. Telkom melaporkan jumlah kerugian yang belum direalisasi pada investasi saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) per 31 Maret 2022 tercatat Rp 881 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...