Dipecat saat Sakit, ASN Disabilitas Menang Gugat Sri Mulyani

Abdul Azis Said
3 Juni 2022, 08:24
sri mulyani, kementerian keuangan, kemenkeu, gugatan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan DH terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) . DH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan disabilitas mental di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipecat saat sedang sakit.

DH menggugat Sri Mulyani dan BPASN ke PTTUN Jakarta pada 15 November tahun lalu. Ia menggugat surat pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri yang dikirimkan kepada keluarganya pada Februari 2021.

Alasan pemberhentian karena DH dianggap mangkir dari pekerjaan. Padahal saat itu, dirinya tengah menderita skizofrenia paranoid.

"Dalam putusannya, Hakim mengabulkan seluruh gugatan DH," kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi pendamping hukum DH Charlie Albajili, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6).

“Hakim menyatakan, SK pemberhentian Menteri Keuangan dijatuhkan dengan cacat prosedur dan cacat substansi hukum. Hakim juga memerintahkan Menkeu dan BPASN untuk memulihkan hak DH sebagai ASN di Kementerian Keuangan,” tambah dia.

Ia mengatakan, dalam pertimbangan hakim, SK pemberhentian Menkeu cacat prosedur karena tidak didahului dengan pembentukan tim pemeriksa sebagaimana tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. SK ini hanya didasarkan atas penilaian atasan.

Selain itu, SK Banding Administratif BPASN yang menolak permohonan banding DH terbukti cacat hukum. Hakim menilai, SK BPASN tidak diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan PP no 79 tahun 2021.

Charlie menyambut positif hasil putusan sidang kemarin. Menurutnya, putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas mental di Indonesia.

Ia juga meminta Sri Mulyani dan BPASN segera menjalankan putusan dan tidak mengajukan upaya hukum. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari PTTUN Jakarta. Ia memastikan, Kemenkeu berempati terhadap penyandang disabilitas mental dan menghormati hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam UU.

"Saat ini Kemenkeu masih menunggu salinan putusan dan akan mempelajari lebih lanjut sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya," kata Puspa dalam keterangan tertulis kepada Katadata.co.id, Jumat (3/6).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...