BI Ancam Eksportir jika Tak Parkir Devisa di Dalam Negeri
Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir ‘bandel’ yang tidak memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Sanksinya 0,5% dari nilai DHE dan penangguhan layanan.
Sanksi denda diterapkan untuk eksportir sumber daya alam (SDA). Sedangkan penangguhan layanan ekspor berlaku bagi eksportir non-SDA.
"Bersama Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sanksi bagi DHE ke dalam negeri terus kami perkuat," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/9).'
Ketentuan soal pemberian sanksi DHE sebetulnya terbit pada 2019. Penerapannya ditunda karena alasan pandemi COvid-19.
Namun Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, sanksi DHE kemudian diterapkan kembali tahun ini. Sanksinya dibagi menjadi dua jenis yaitu:
- Bagi eksportir SDA berupa penyampaian hasil pengawasan BI. Tindak lanjut pemberi sanksi dilakukan oleh kementerian terkait
- Bagi eksportir non-SDA berupa penangguhan ekspor
“Sejak awal tahun ada sejumlah eksportir baik SDA dan non-SDA yang sudah terkena sanksi,” ujar Juda.
Temuan BI sejauh ini yaitu eksportir ‘bandel’ yang ternyata belum membuka rekening. Padahal, eksportir SDA wajib menempatkan DHE ke rekening khusus berbentuk giro, tabungan atau lainnya yang dapat dipakai untuk transaksi.
Sedangkan DHE dari non-SDA disetorkan langsung ke bank.
Temuan BI lainnya yakni masih ada eksportir ‘bandel’ yang sudah membuat rekening khusus, tetapi DHE belum disetorkan. Ada juga setoran devisa yang lebih kecil dari yang seharusnya.
"Ini sudah kami berlakukan dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk di-enforce," kata Juda.
Sanksi bagi eksportir nakal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21 tahun 2019. Bagi eksportir SDA, pengawasan kewajiban penerimaan DHE dilakukan BI melalui surat pemantauan pertama dan kedua.
BI menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini DJBC, untuk ditindaklanjuti. Pengenaan sanksi pun dilakukan oleh otoritas terkait.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 135 2021. Eksportir yang tidak menempatkan DHE ke rekening khusus paling lambat akhir bulan ketiga setelah pemberitahuan pabean ekspor, maka dikenakan sanksi 0,5% dari nilai DHE.
Berlaku juga sanksi 0,25% bagi eksportir yang menggunakan DHE untuk pembayaran di luar ketentuan.
Sedangkan sanksi bagi eksportir non SDA yakni:
- Teguran tertulis
- Teguran tertulis kedua
- Penangguhan atas pelayanan ekspor kepada eksportir Non-SDA
Pembebasan penangguhan bisa dilakukan setelah setahun sejak pengenaan sanksi administratif.