BPK Ungkap Masalah dalam Penerbitan Uang Baru Bank Indonesia

Abdul Azis Said
7 Oktober 2022, 21:09
Seorang warga menukar uang kertas baru di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Menurut salah satu petugas Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal itu, penukaran
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.
Seorang warga menukar uang kertas baru di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Menurut salah satu petugas Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal itu, penukaran tujuh pecahan emisi tahun 2022 yakni Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 di Kabupaten Batang pada tahap pertama sebesar Rp70 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalah dalam penerbitan uang emisi baru 2022 oleh Bank Indonesia. Salah satunya risiko pemalsuan uang pecahan besar.

Auditor negara itu meminta bank sentral membuat mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya pemalsuan.

Advertisement

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 2022 yang diterbitkan baru-baru ini. BPK melakukan pemeriksaan atas kegiatan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan uang rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, semua proses sesuai ketentuan. Namun terdapat beberapa hal yang dinilai perlu menjadi perhatian karena menimbulkan risiko, di antaranya:

1. Bank Indonesia belum membuat mitigasi risiko terhadap kelangsungan penyediaan benang pengaman

Itu khususnya untuk uang kertas pecahan tahun emisi 2022 yakni Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"Hal ini mengakibatkan potensi terhambatnya proses pencetakan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tahun emisi 2022 jika terjadi wanprestasi atau force majeur yang mengganggu produksi benang pengaman pada Crane," kata BPK dalam laporannya dikutip Jumat (7/10).

2. Paten benang pengaman microlenses milik Crane akan berakhir pada 2024

Hal ini dapat membuat produksi benang pengaman microlenses menjadi domain publik, sehingga berisiko pemalsuan uang rupiah. Lebih lanjut, pemalsuan ini bisa mengancam reputasi bank sentral.

Oleh karena itu, BPK meminta Bank Indonesia menyusun mitigasi risiko atas potensi kegagalan pemenuhan penyediaan benang pengaman. Ini berupa pengaturan
tanggung jawab penyedia benang pengaman, jika terjadi kondisi wanprestasi atau force majeur.

Selain itu, BI dinilai perlu menyusun mitigasi risiko pemalsuan benang pengaman yang telah menjadi domain publik.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement