Cabut Izin Usaha, OJK: Wanaartha Manipulasi Laporan Keuangan

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Desember 2022, 20:53
ojk, Wanaartha Life, asuransi, Wanaartha
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Perusahaan asuransi ini disebut memanipulasi laporan keuangan.

"Kewajiban Wanaartha Life (tercatat) dalam kondisi seolah-olah normal Rp 3,7 triliun. Asetnya melebihi kewajiban Rp 4,712 triliun. Ekuitas positif di Rp 977 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12).

Advertisement

Ogi mengatakan, pembukuan keuangan Wanaartha Life diaudit. Namun kantor akuntan publik menyatakan ada polis yang tidak tercatat.

"Saat dimasukan dalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitas atau kewajiban pada 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. Ini naik sekitar Rp 12,1 triliun," katanya.

Berikut perbedaan laporan keuangan sebelum dan sesudah diaudit oleh kantor akuntan publik:

SebelumSesudah
KewajibanRp 3,7 triliunRp 15,84 triliun
AsetRp 4,7 triliunRp 5,68 triliun
EkuitasRp 977 miliarNegatif Rp 10,2 triliun

"Laporan keuangan berikutnya yaitu unaudited dan masih menunjukkan bahwa kewajiban jauh lebih besar daripada aset, yakni tidak bisa ditutup oleh para pemegang saham untuk melakukan top up modal ataupun mencari investor baru," kata Ogi.

Direktur IKNB Syariah Moch. Muchlasin juga menemukan 28 ribu pemegang polis di sistem perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, sekitar 100 ribu jumlah peserta.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement