RUU PPSK Masuk Paripurna, Pemerintah Bisa Berutang ke BI Selamanya

Andi M. Arief
8 Desember 2022, 21:52
ruu ppsk, bank indonesia, sri mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Pemerintah nantinya bisa berutang ke Bank Indonesia (BI) selamanya, jika mendeklarasikan krisis keuangan nasional. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.

Saat ini, BI hanya dapat membeli surat berharga pemerintah hingga tahun ini. Itu disebut sebagai burden sharing dan dilakukan untuk menangani krisis keuangan akibat pandemi corona.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. BI tidak boleh membeli surat berharga pemerintah mulai tahun depan.

Jika RUU PPSK disahkan, maka pemerintah bisa berutang ke BI jika mendeklarasikan kondisi krisis keuangan nasional.

Draf regulasi tersebut telah disahkan oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. RUU PPSK kemudian akan dibawa ke sidang paripurna.

“Krisis keuangan bisa berdampak sistemik sama seperti 1997 - 1998," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Kantor DPR, Jakarta, Kamis (8/12).

Ia menjelaskan, krisis keuangan nantinya harus dideklarasikan oleh presiden. Kriterianya diatur dalam aturan turunan RUU PPSK.

Aturan turunan tersebut bakal membahas definisi krisis keuangan dan situasi apa yang bisa memicu. Setelah presiden mengeluarkan deklarasi, maka BI bisa membeli surat berharga pemerintah dari pasar primer.

Pasar primer adalah kegiatan jual beli surat berharga pemerintah langsung dari pemerintah. Sedangkan pasar sekunder adalah pembelian dari entitas yang telah membeli di pasar primer.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...