Garuda Indonesia Tanggapi 2 Kreditur Tolak Damai dan Gugat Pailit

Desy Setyowati
8 Februari 2023, 20:47
Garuda Indonesia
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Garuda Indonesia

Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua kreditur yang menolak damai, dan kembali menggugat pailit.

Oleh karena itu, Garuda Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum yang dimaksud.

Advertisement

Kedua kreditur yang disebut-sebut menolak damai yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Keduanya merupakan perusahaan leasing pesawat.

Garuda Indonesia juga sempat menggugat keduanya pada akhir tahun lalu, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pun meminta keduanya membayar kerugian materiil Rp 14,25 miliar dan immateriil Rp 10 triliun.

Saat itu, proposal damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia dikabulkan. Alhasil, perusahaan maskapai penerbangan ini tidak jadi pailit.

Kini, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company mengajukan pembatalan perdamaian proses homologasi PKPU Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Garuda Indonesia menyatakan telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi, khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement