Polri Siap Berlaku Tegas Untuk Kepentingan Masyarakat

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
8 Juli 2021, 07:34
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan Kakorlantas Polri saat pandemi. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
KC PEN
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan Kakorlantas Polri saat pandemi. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat pada Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan bahwa aparatnya siap berlaku tegas terhadap perilaku yang merugikan masyarakat luas, terlebih pada masa pandemi seperti ini.

"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan untuk sekedar mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit seperti sekarang ini,” ujar Rusdi.

Ia berjanji bahwa aparat keamanan tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas orang-orang yang bertanggung jawab dibalik berbagai penimbunan dan aksi lainnya yang merugikan masyarakat luas.

Saat ini, tambahnya, Polri juga telah melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat, disertai dengan langkah antisipasinya.

"Isu tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen tabung telah menjadi perhatian dari Polri, termasuk juga bagaimana isu itu bisa ditanggulangi," kata Rusdi.

Pada keterangan pers terbarunya, Polri akan menyasar para pelaku penimbunan dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan denda terberat Rp 2 milyar.

Namun demikian, tambahnya, aparat dilapangan juga tidak akan berlaku gegabah dalam melakukan penindakan. Polri, lanjutnya, sepenuhnya menyadari bahwa kondisi PPKM Darurat ini secara psikologis telah membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

“Ada banyak kegiatan dan aktivitas bisnis yang harus berhenti sementara saat diberlakukannya kondisi darurat ini.”

Akan tetapi, Rusdi juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada situasi kekinian akibat penyebaran virus Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia yang semakin tinggi.

Dalam kondisi tersebut, tentunya Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

"Hal yang dilakukan Polri berserta instansi lainnya tidak lain dan tidak bukan bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia," ujarnya.

Rusdi juga menyampaikan, Polri terus memberikan edukasi dan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai situasi yang mengharuskan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...