Muhammadiyah Anjurkan Salat Id di Rumah, Sembelih Hewan Kurban di RPH

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
20 Juli 2021, 09:06
Sejumlah wisatawan memadati kawasan Wisata Religi makam Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Minggu (2/8/2020). Sejumlah objek wisata di kawasan pesisir Barat dan Utara Banten dipadari wisatawan yang memanfaatkan libur Hari Raya Idul Adha 1441 H. (Antara
KC PEN
Sejumlah wisatawan memadati kawasan Wisata Religi makam Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Minggu (2/8/2020). Sejumlah objek wisata di kawasan pesisir Barat dan Utara Banten dipadari wisatawan yang memanfaatkan libur Hari Raya Idul Adha 1441 H. (Antara Foto/Asep Fathulrahman)

Jakarta-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi situasi pandemi Covid-19 di tanah air belakangan ini dengan menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021 M

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa dengan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada 21 Maret 2020 M/26 Rajab 1441 H yang menjadi Lampiran Edaran PP Muhammadiyah No.02/ 2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa 24 Juni 2020 M/03 Zulkaidah 1441 H yang menjadi Lampiran Edaran PP Muhammadiyah No. 6/2020 pada 24 Juni 2020 M/03 Zulkaidah 1441 H, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini.

Abdul Mu'ti mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah," ujarnya.

Dia juga mengimbau segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah.

Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “hayya "alas salah” dengan “sallu fr rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat. Abdul Mu'ti menambahkan, segala usaha mengatasi Covid-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan. Terkait Idul Adha 1442 H, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...