DJP: PPS Resmi Berakhir, Realisasi Penerimaan Meningkat Tajam

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
5 Juli 2022, 14:33
Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disaksikan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). Hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap wajib pajak sebanyak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disaksikan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). Hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap wajib pajak sebanyak Rp 594,82 triliun dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp 61,01 triliun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi berakhir pada Kamis, 30 Juni 2022, pukul 24.00 WIB. Lantas, bagaimana realisasi penerimaan PPS? Apakah sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah? Setelah ini, apa kelanjutannya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan lewat konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Turut hadir pada acara tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti di kantor DJP.

Realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan di akhir masa program. Sampai dengan akhir periode, realisasi penerimaan PPS disampaikan sebagaimana berikut ini:

Rekapitulasi data kepesertaan

• Total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak (WP), yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

• Rincian kepesertaan per jenis WP:

data pajak
data pajak (Katadata/ Courtesy of DJP)


• Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
• Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.
• Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun. Dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun.
• Nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun.
• Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.

Lapisan jumlah WP berdasarkan harta bersih yang diungkap

• Rentang 0 s.d 10 juta rupiah sebanyak 38.870 WP (15,68%).
• Rentang >10 juta s.d 100 juta rupiah sebanyak 82.747 WP (33,38%)
• Rentang >100 juta s.d 1 miliar rupiah sebanyak 75.110 WP (30,30%)
• Rentang >1 s.d 10 miliar rupiah sebanyak 41.239 WP (16,63%)
• Rentang >10 s.d 100 miliar rupiah sebanyak 9.263 WP (3,73%)
• Rentang >100 miliar s.d 1 triliun rupiah sebanyak 705 WP (0,28%)
• Di atas 1 triliun rupiah sebanyak 11 WP (0,00%)

Negara asal harta deklarasi dan repatriasi harta bersih 

tax table 1
tax table 1 (Katadata/ Courtesy of DJP)

 

Statistik berdasarkan nilai harta bersih

• Lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp263,15 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp75,43 triliun, tabungan sebesar Rp59,97 triliun, deposito sebesar Rp36,44 triliun, dan tanah/bangunan sebesar Rp26,35 triliun.
• Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp300,04 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp59,16 triliun, perdagangan eceran sebesar Rp13,66 triliun, pegawai negeri sipil sebesar Rp9,72 triliun, dan real estate sebesar Rp9,48 triliun.
• Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Wajib Pajak Besar Empat sebesar Rp12,93 triliun, Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57 triliun, Pratama Surabaya Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun, Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebesar Rp4,97 triliun, dan Pratama Jakarta Kembangan sebesar Rp4,48 triliun.

Penempatan dana investasi PPS di Surat Berharga Negara (SBN)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...