Pengisian Kode Pos Penting Pada Fitur Early Warning System TV Digital
Jakarta. Peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital, lebih dari sekadar peningkatan kualitas sistem penyiaran. Ada kegunaan yang lebih besar, salah satunya penataan sistem komunikasi kebencanaan. Tujuan penataan adalah memastikan kelancaran dan akurasi informasi kebencanaan. Kelancaran komunikasi saat bencana terbukti menyelamatkan nyawa dan mengurangi jumlah korban bencana, sebagaimana terjadi saat bencana tsunami di Jepang.
Bentuk penataan itu, salah satunya mewajibkan adanya fitur Peringatan Dini atau dikenal sebagai Early Warning System (EWS) tertanam di seluruh perangkat siaran TV Digital dan sistem komunikasinya. Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Saat penghentian siaran TV Analog berlaku secara nasional pada 2 November 2022, diharapkan fitur EWS langsung berfungsi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur pengembangan pita lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Marvels Situmorang dalam webinar bertema “Kebencanaan di Era TV Digital”, akhir Agustus yang lalu.
“Ketika fitur ini ada di Set Top Box (STB) ataupun di televisi digital, ada hal-hal yang perlu diisi. Salah satunya mengisi kode pos. Kode pos ini menjadi kode lokasi keberadaan perangkat. Misalnya saat bencana datang, tidak semua masyarakat menerima informasinya, hanya masyarakat yang terdampak bencana yang terima,” kata Marvels.
Kode pos akan menjadi rujukan yang dibaca sistem informasi kebencanaan, dan menentukan informasi kebencanaan yang ditampilkan di televisi. “Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” kata Marvels dalam acara tersebut. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat diminta memastikan akurasi dan kebenaran kode pos yang dimasukkan.
Fitur EWS dalam STB ataupun TV digital memperkokoh saluran komunikasi kebencanaan. Dekan Fakultas Bisnis pada Binus University, Hardijanto Saroso, menyampaikan dalam acara tersebut bahwa EWS sangat kompleks.