Dirjen Pajak Tawarkan Berbagai Kemudahan Melalui Aplikasi M-Pajak

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
16 Juli 2021, 17:05
Upacara memperingati Hari Pajak yang jatuh pada Rabu (14/7) . Dirjen Pajak meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan pelayanan optimal bagi para wajib pajak. (Dirjen Pajak)
Ditjen Pajak
Upacara memperingati Hari Pajak yang jatuh pada Rabu (14/7) . Dirjen Pajak meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan pelayanan optimal bagi para wajib pajak. (Dirjen Pajak)

Jakarta– Dalam rangka memperingati Hari Pajak dan juga untuk semakin mempermudah wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan aplikasi M-Pajak dan mempublikasikan buku cerita berjudul “Di Balik Reformasi Perpajakan”.

Rangkaian acara peringatan Hari Pajak diawali dengan upacara yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, “M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang mereka miliki.”

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone. Neilmaldrin melanjutkan, aplikasi M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu eBilling, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.

Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing. M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat.

DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah-kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan JIlid III (2016 – 2020). Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Di acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan kinerja DJP selama setahun terakhir. Di antaranya realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentukan Tim PSIAP.

Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 106,62 triliun rupiah. Insentif ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti. Insentif Nomor SP- 20/2021 pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce sebesar Rp2,38 triliun rupiah. Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE 2020 sebesar Rp731,4 miliar rupiah dan semester I 2021 sebesar Rp1.647,1 miliar rupiah.

Sejak penunjukan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Pada 24 Mei 2021, DJP juga secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini. Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di seluruh Indonesia. Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efesien.

Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan  sistem inti administrasi perpajakan. PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada 2024.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...