Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht Untuk Dorong Pariwisata

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
2 Agustus 2021, 14:41
DJP
DJP

Jakarta– Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

 “Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Advertisement

Guna memastikan Yacht yang dibeli adalah untuk keperluan kegiatan pariwisata, maka pembeli diharuskan menyertakan sejumlah informasi. Informasi yang diperlukan yaitu nama, alamat, NPWP, jenis usaha, nama barang, nilai impor atau harga jual, PPnBM terutang, serta tanggal pembelian.

Ada juga kewajiban melampirkan nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang diverifikasi oleh lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata atau izin lainnya sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak benar-benar melakukan kegiatan usaha pariwisata.

Lebih lanjut Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Industri pariwisata secara keseluruhan merupakan salah satu yang paling terpengaruh pandemi, di peringkat kedua setelah industri akomodasi. Saat ini, secara bersamaan, pemerintah juga tengah berusaha sekuat tenaga untuk, secara bertahap, memulihkan kembali industri pariwisata lewat pemberian berbagai stimulus dan keringanan layanan seperti pajak, listrik, gas. Belum lagi berbagai bantuan yang sudah diberikan kepada para pelaku usaha pariwisata

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement