Erick Thohir Targetkan 10 Juta NIB Melalui OSS

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan.
Dicky Christanto W.D
15 Juli 2022, 17:21
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali (kedua kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berbincang dengan salah satu peserta pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Kar
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali (kedua kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berbincang dengan salah satu peserta pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). Kementerian Investasi/BKPM membagikan NIB ke 550 pelaku UMK perseorangan di kawasan Solo Raya yang merupakan kegiatan pertama dari rencana 20 titik tempat pemberian NIB sepanjang 2022.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan penerbitan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Target itu akan dicapai lewat integrasi 12,7 juta nasabah ibu-ibu dalam program PNM Mekaar dan nasabah UMKM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke dalam sistem OSS. 

Pada awal Juli 2022, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pernah menerbitkan sebanyak 1,5 juta NIB kepada pelaku usaha melalui OSS. 

Sebelum ada OSS izin NIB per hari hanya 2.000, namun dengan adanya sistem ini telah mencapai 7.000 per hari. 

"Insya Allah kalau ini kita bisa digabungkan, dari 1,5 juta menjadi 10 juta bukan hal yang tidak mungkin ke depan," kata Erick Thohir dalam siaran pers, Rabu (13/7). 

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan. 

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. 

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sangat penting untuk pelaku UMKM memiliki NIB.  

Karena NIB juga bisa memasukkan UMKM ke dalam ekosistem BUMN ataupun perusahaan swasta yang lebih besar. 

Kemudian, pelaku usaha mikro juga bisa terintegrasi dengan program-program pemberdayaan hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) jika telah memiliki legalitas hukum. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...