DJP Kampanyekan Pemakaian NIK untuk Urusan Perpajakan

DJP menetapkan batas hingga 31 Desember 2023 bagi sinkronisasi data dan masa transisi menyambut penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.
Dicky Christanto W.D
23 Agustus 2022, 15:36
Artikel DJP #3
Katadata

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah gencar mensosialisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggantian itu secara resmi telah diumumkan pada 14 Juli 2022 lalu.

Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa penggunaan NIK merupakan upaya awal untuk mewujudkan Single Identity Number.

“(Penggunaan NIK menggantikan NPWP) merupakan peluang bagi kita untuk menyatukan data. Data akan melekat pada satu kartu, yaitu NIK,” ujar Iwan, saat berbicara dalam diskusi berjudul “NIK Jadi NPWP, Masih Ragu?” yang disiarkan pada 10 Agustus 2022 di kanal YouTube DJP.

Iwan melanjutkan bahwa dari sisi administrasi, para wajib pajak akan semakin dipermudah dalam mengurus segala urusan administrasi. Dari sisi petugas pajak, juga akan mempermudah pengawasan.

“Proses penyatuan data menjadi pekerjaan rumah bersama. Nantinya, voluntary compliance, sebagaimana selama ini diharapkan dari para wajib pajak, akan lebih bisa terwujud karena didukung dengan data,” ujar Iwan.

Iwan berharap nantinya proses pembayaran pajak tidak lagi menjadi hal rumit bagi wajib pajak. Ia melanjutkan, pembayaran pajak akan menjadi semudah ketika seseorang membayar tagihan di berbagai lokapasar (e-commerce).

 “Jika penyatuan data sudah terlaksana secara menyeluruh, maka masyarakat bisa melaporkan kewajiban pajaknya secara otomatis. Kami juga akan bekerja sama dengan beberapa instansi pelayanan publik lainnya,” kata Iwan.

Saat ini, kata dia, ada 19 juta warga yang data NPWP-nya sudah terintegrasi dengan NIK. Akan tetapi, masih ada sejumlah masalah yang dijumpai di lapangan. Salah satunya ketika hendak menyandingkan, ternyata masih ada data pada NPWP yang NIK-nya belum diperbaharui.

“Semisal, menemukan nama di NPWP dan NIK berbeda dan lantas menimbulkan pertanyaan apakah kedua orang ini merupakan orang yang sama atau kah berbeda,” ujarnya.

Selain itu, Iwan melanjutkan, penyebutan alamat yang belum terstandarisasi juga akan membuat kebingungan tersendiri nantinya.

“Kami sedang melakukan pembersihan data. Data berkualitas menjadi tujuan utama.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...