Produk Langka dan Murah Alasan Orang RI Belanja di E-Commerce Asing

Fahmi Ahmad Burhan
13 Desember 2019, 16:12
LIPI, e-commerce asing, belanja online
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Riset LIPI menyebutkan bahwa mayoritas penjual online menganggap kemudahan masyarakat membeli di e-commerce asing dapat menganggu bisnis mereka.

Hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan bahwa kelangkaan barang dan harga miring menjadi alasan terbesar pembeli online di Indonesia berbelanja melalui e-commerce asing. 

LIPI melakukan survei pada 1.626 responden terdiri dari 820 pembeli online dan 806 penjual online. Dari sisi pembeli, 45% responden yang disurvei mengatakan pernah belanja di e-commerce asing, sedangkan sisanya belum pernah. 

Sebanyak 79% responden beralasan berbelanja di e-commerce asing karena produk tersebut langka dan tidak ada di Indonesia. Kemudian 66% responden beralasan harga yang ditawarkan lebih murah. Adapun alasan lain yakni mempertimbangkan kualitas barang dan pelayanan penjual. 

Alibaba dan Aliexpress menjadi e-commerce asing yang paling banyak digunakan. Sebanyak 55% responden menjawab Alibababa dan 49% responden menjawab Aliexpress. Sementara itu, barang yang paling banyak dibeli adalah peralatan elektronik dan produk fesyen. 

(Baca: Shopee Catatkan Transaksi Rp 1,3 Triliun dalam Sehari Harbolnas)

Dari sisi penjual, 92% dari responden mengaku mengetahui bahwa pembeli dari Indonesia bisa langsung belanja di e-commerce asing. Mayoritas dari mereka menganggap praktek tersebut mengganggu penjualan mereka.

Kepala Pusat Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho mengatakan, tren membeli barang impor dari e-commerce asing terjadi karena masyarakat mendapatkan kemudahan. "Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan cermat, akan mengancam usaha produsen dan penjual online di Indonesia," ujarnya pada Jumat (13/12) di Jakarta.

Apalagi, beberapa platform e-commerce besar di Indonesia justru menyediakan fasilitas kepada penjual asing untuk menjual barangnya di Indonesia. LIPI mengutip data dari Kementerian Perindustrian yang menyebutkan bahwa 90% barang yang di jual e-commerce merupakan produk impor dan hanya 10% yang merupakan produk lokal.

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata menyebutkan bahwa harga barang yang cenderung murah membuat pembeli beralih ke e-commerce asing. Hal ini didukung belum ada aturan pajak untuk e-commerce tersebut.

"Selama ini kan mereka belum membayar PPN," ungkapnya pada Jumat.

(Baca: Setelah Singapura, Startup Logistik RI Ritase Incar Pasar ASEAN Lain)

Maka dari itu pihaknya merekomendasikan agar pemerintah menerapkan PPN 10% pada semua barang impor yang masuk lewat e-commerce berapapun nilai transaksinya. "Jika tidak dilakukan pelaku usaha lokal akan kalah bersaing," ungkap Nika.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 yang mengatur soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  alias e-commerce diharapkan bisa berbuah aturan turunan yang mengatur pajak untuk barang impor tersebut. Beberapa pasal juga dinilai mampu mendorong agar e-commerce untuk memperbanyak lagi cakupan produk lokalnya. 

Sebagai contoh, pasal 12 aturan itu mengatur kewajiban pelaku usaha untuk membantu program pemerintah yakni mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. "Pasal ini bagus. Hanya ketentuan lebih lanjut belum dirinci," ungkapnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...