Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyoroti kesetaraan atau level of playing field terkait pajak e-commerce, khususnya antara marketplace dan media sosial. Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan kajian.
Caranya, Kemenkeu akan berdiskusi dengan instansi lain yang terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pusat Statistik (BPS). "Kami harus pelajari, ini domain siapa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).
Ia mencontohkan, "Level of playing field dari sisi perlindungan konsumen, itu bukan domain kami. Kalau perpajakan, kami perlu dengarkan," kata dia.
Sejauh ini, berdasarkan informasi yang ia terima, beberapa pelaku ekonomi digital dari yang skala kecil hingga besar sudah patuh melapor dan membayarkan pajak. Bahkan, banyak yang tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
(Baca: Tak Ditunda, Kemenkeu Akan Rilis Aturan Teknis Pajak E-Commerce)
Kendati begitu, ia berkomitmen untuk mengkaji bisnis ekonomi digital supaya memahami ekosistemnya. "Retail merasa disaingi marketplace. Marketplace merasa disaingi media sosial. Ini kan model bisnis baru. Yang penting, bagaimana sikap pemerintah agar kreativitas dan inovasi tetap tumbuh," ujarnya.
Namun, di saat yang sama, pemerintah mencegah terjadinya penipuan atau pelanggaran atas perlindungan konsumen. Begitu pun dengan dampaknya terhadap penerimaan negara. "Tetapi inklusi keuangan dan tumbuhnya wirausaha baru, itu positif. Saya mau itu muncul," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua idEA Ignatius Untung berharap, semangat Kementerian Keuangan untuk menciptakan kesetaraan itu benar-benar diwujudkan. "Kemenkeu mendukung bahwa model bisnis ini tumbuh dan yang lain juga tumbuh, dengan level of playing field yang adil," kata dia.
(Baca: 5 Poin Kesepahaman Pemerintah & Pelaku E-commerce )
Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang membayar pajak penghasilan (PPh) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, PMK ini juga mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang harus dipatuhi.