Tak Ditunda, Kemenkeu Akan Rilis Aturan Teknis Pajak E-Commerce

Desy Setyowati
16 Januari 2019, 16:26
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Bekraf
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bekraf, Triawan Munaf dalam World Conference on Creative Economy (WCCE) di Bali, Rabu (8/11)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap akan menjalankan aturan terkait pajak e-commerce pada per 1 April 2019. Meskipun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sempat meminta agar implementasinya ditunda.

Beberapa hal teknis, termasuk yang menjadi kekhawatiran idEA akan dijelaskan dalam aturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. "Akan ada Perdirjen untuk detail dan klarifikasinya sesegera mungkin," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).

Ia menyampaikan, instansinya sudah mengajak idEA berdiskusi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dari pertemuan itu, ada beberapa hal yang ditindaklanjuti.

(Baca: 5 Poin Kesepahaman Pemerintah & Pelaku E-commerce )

"Ini mengenai tata cara dan di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti disebutkan adanya keharusan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahwa tidak ada keharusan," ujarnya.

Ia memahami bahwa beberapa penjual yang bergabung di marketplace adalah ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga siswa. Toh pada umumnya, pendapatan mereka masih di bawah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni Rp 4,8 miliar per tahun.

Kedua, kekhawatiran idEA bahwa para penjual bakal beralih ke media sosial. Ia menegaskan, bahwa instansinya mengedepankan kesetaraan atau level of playing field. "Maka kami akan diskusi dan lihat bagaimana sih bentuk eksosistemnya," ujarnya.

Sebab, menurut dia pemerintah perlu memahami perekonomian masyarakat, termasuk yang berbisnis secara online. "Kami tidak bertujuan melulu untuk mengejat pajak," kata dia. Pemerintah juga mengkaji bidang ekonomi mana saja yang perlu didukung, misalnya dengan memberikan insentif.

(Baca: E-Commerce Dipajaki, Konsumen Tak Lantas Beralih ke Media Sosial)

Ketiga, memberi kemudahan dari sisi pelaporan. Memang, marketplace sudah menyampaikan informasi ke beberapa instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bank Indonesia (BI). "Kami akan koordinasi dengan instansi tersebut," kata dia.

Dengan demikian, ia mengupayakan agar skema penyampaian informasi dari marketplace dibuat sesederhana mungkin. Bahkan, jika perlu, skemanya dibuat seemless atau sudah ada di bisnis modelnya sehingga tidak memerlukan upaya khusus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua idEA Ignatius Untung mengapresiasi respons dari Sri Mulyani. "Semangatnya sama. Ini tidak untuk membuat orang yang mau memulai usaha menjadi takut.”

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...