PP Segera Terbit, Produk E-Commerce Bakal Wajib SNI

Desy Setyowati
2 Agustus 2018, 21:25
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik ditargetkan terbit sebelum akhir Oktober 2018. Nantinya, barang yang dijual melalui e-commerce wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Hitungannya 1-2 bulan selesai. Secara substansi tidak ada masalah lagi, tinggal proses adminsitrasi legal," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/8).

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koordinator Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan, ketentuan ptoduk yang dijual di e-commerce akan disesuaikan dengan yang berlaku pada perdagangan retail konvensional. "Sepakat ikut aturan untuk (perdagangan) offline," ujarnya.

(Baca juga: Bukalapak, Blibli hingga Tokopedia Sebut UMKM Masih Sulit Penuhi SNI)

Ia menjelaskan, aturan yang akan diteken oleh Presiden Joko Widodo tersebut fokus mengatur mengenai e-commerce sebagai media dalam perdagangan secara elektronik. Karenanya, kriteria mengenai barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce sebenarnya tidak diatur di dalam PP ini, melainkan mengikuti ketentuan yang sudah ada.

Dengan begitu, ketentuan terkait barang yang diperdagangkan di e-commerce akan mengikuti PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN. "Setelah ini ada aturan (turunan) yang harus diselesaikan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait," kata Rudy.

Selain itu, pemerintah sepakat bahwa perizinan untuk mendirikan e-commerce melalui layanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...