Kemendag Pastikan Revisi Permendag 50/2020 Sehatkan Ekosistem PMSE

Shabrina Paramacitra
Oleh Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
23 Agustus 2023, 17:33
Kemendag memastikan revisi Permendag 50/2020 akan menyehatkan ekosistem perdagangan online yang saat ini dibanjiri produk impor murah dan banyak dijual via media soaial.
Opal Communication

Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta. E-commerce adalah lokapasar digital, sementara social commerce merupakan platform media sosial yang memiliki fitur e-commerce, contohnya Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Marketplace.

Larangan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, e-commerce dan social commerce selayaknya memiliki izin yang diajukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya, itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/8).

Revisi Permendag 50/2020 tengah dilakukan lantaran salah satu platform media sosial, yaitu TikTok, menggabungkan fitur media sosial dan fitur komersial pada TikTok Shop. Padahal, kedua layanan tersebut seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50/2020. Yang pertama, pencantuman definisi social commerce yang saat ini belum diatur.

Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal US$100 pada e-commerce yang menerapkan sistem cross border. Dan yang terakhir, ritel online akan dilarang membuat produk sendiri. 

Impor konvensional biasanya dilakukan dengan melewati proses splitting atau pemecahan transaksi agar barang bebas bea masuk. Revisi Permendag 50/2020 akan mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses impor yang melewati proses bea dan cukai.

Hal ini akan meningkatkan masuknya barang melalui proses impor melalui mekanisme importasi umum yang sesuai ketentuan, sehingga kegiatan impor dapat berkontribusi pada perekonomian negara. Produk impor dan lokal pun dapat bersaing secara lebih sehat dari sisi harga.

Isy menjelaskan, platform e-commerce sering dianggap sebagai pintu masuk barang impor dengan dominasi produk asing. Namun, mayoritas barang impor yang beredar pada platform marketplace asal Indonesia adalah barang impor yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur konvensional.

“Kemendag bersama dengan kementerian dan lembaga, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan) terus berkomitmen mengawasi produk impor yang ilegal dan memperkuat pengawasan e-commerce,” tuturnya.

Komitmen ini sekaligus untuk menciptakan ekosistem PMSE yang kondusif, baik dari sisi tata niaga, perlindungan konsumen, dan pengutamaan pelaku usaha dalam negeri. “Langkah-langkah antisipasi disiapkan baik dalam kerangka regulasi, pembinaan, maupun pengawasan,” imbuh Isy.

Sementara itu, Direktur PMSE dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan Kemendag memberikan tambahan persyaratan legalitas usaha bagi pedagang luar negeri.

Persyaratan ini akan memperjelas asal-usul pedagang luar negeri, asal pengiriman barang, bukti komitmen pemenuhan Standar Nasional Indonesia, serta persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia. “Kami akan melakukan pengawasan optimal sehingga produk impor yang masuk melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan,” ucapnya.

Saat ini ketentuan mengenai impor mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ketentuan ini yang menjadi dasar suatu barang dilarang atau diawasi importasinya.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag 50/2020. Pihaknya selaras dengan pemerintah yang berkomitmen melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terlebih, saat ini ada penambahan lebih dari 14 juta UMKM yang berdagang via e-commerce.

“Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online. Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya (jualan) di media sosial,” kata dia.

Terpisah, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai revisi atuan ini akan efektif membendung sistem cross border commerce. “Pasti akan menurunkan impornya,” jelas dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...