Beda Sikap Kemendag dan Kemenkop UKM soal Izin TikTok Shop

Desy Setyowati
22 Desember 2023, 08:06
Tokopedia, tiktok, TikTok Shop
Katadata/Desy Setyowati
Logo Tokopedia dan TikTok Shop

TikTok bisa digunakan untuk berbelanja hingga pembayaran setelah bergabung dengan Tokopedia. Terkait hal ini, Kementerian Perdagangan alias Kemendag berbeda pandangan dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM atau Menkop UKM Teten Masduki menyebutkan terdapat indikasi platform TikTok ​​​​​belum memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-commerce.

“Apakah ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Mendag Zulkifli Hasan. Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31,” kata Teten saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (2112).

“Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul fondasi supaya tidak ada praktik monopoli di market digital,” Teten menambahkan.

Teten menegaskan Kemenkop UKM dan Kemendag sudah satu sikap mengenai pemisahan media sosial dan e-commerce. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut, Teten mengatakan tidak diatur mengenai masa transisi tiga sampai empat bulan untuk platform e-commerce.

Kenapa harus menunggu empat bulan? Tidak ada masa transisi di penerapan Permendag itu, itu yang harus siap,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...