Korea Kaji Denda Instagram, Facebook soal Penipuan Belanja Online
Badan antimonopoli Korea Selatan akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada Meta, karena diduga gagal melindungi beberapa pengguna e-commerce yang dioperasikan oleh Facebook dan Instagram dari penipuan.
Korea Fair Trade Commission atau FTC telah menyelidiki kemungkinan pelanggaran undang-undang e-commerce oleh induk Facebook dan Instagram. “Instansi juga mengirimkan laporan pemeriksaan ke Meta akhir tahun lalu,” kata sumber surat kabar Yonhap dan Dong-a Ilbo dikutip dari Reuters, Jumat (8/3).
Badan antimonopoli Korea Selatan itu menuduh Meta gagal menerapkan langkah-langkah yang memadai untuk melindungi dan memberikan solusi kepada pengguna pasar Facebook dan Instagram ketika timbul perselisihan mengenai transaksi penjualan, seperti yang diwajibkan untuk platform e-commerce.
FTC menolak untuk mengonfirmasi laporan tersebut dengan alasan penyelidikan sedang berlangsung.
Sementara itu, Meta tidak segera menanggapi permintaan komentar.
“Meskipun Facebook dan Instagram merupakan platform media sosial dan tidak terdaftar sebagai bisnis e-commerce, pasar online yang mereka operasikan secara efektif mengharuskan mereka mematuhi hukum,” demikian isi lapporan Yonhap.
Laporan berita ini muncul setelah pengawas perlindungan konsumen Korea Selatan mengatakan pihaknya sedang meninjau praktik platform belanja online luar negeri, termasuk Alibaba AliExpress dan Temu.