Alasan Pemerintah Takut E-Commerce Cina Temu Masuk Indonesia

Desy Setyowati
15 Juni 2024, 08:52
Temu Pinduoduo, cina, tiktok,
Momentum Works
Temu Pinduoduo
Button AI Summarize

Pemerintah mewaspadai masuknya e-commerce Cina, Temu. Platform ini dinilai lebih berbahaya ketimbang TikTok.

“Temu terhubung dengan berbagai pabrik di negara itu, sehingga bisa mengancam dunia bisnis di Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki saat menghadiri Sidang Terbuka Senat Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (13/6).

Teten sudah meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar tidak memberikan izin e-commerce baru asal Cina itu.

Menurut dia, pelaku usaha di Indonesia tidak bisa menyaingi Temu, karena platform ini menghubungkan berbagai pabrik sehingga harga produk jauh lebih murah. Alhasil, e-commerce ini bisa mematikan usaha para pelaku industri dan UKM, karena tidak bisa bersaing dari sisi harga, kuantitas dan lainnya.

“Hanya dengan Tik Tok saja sudah banyak mematikan pelaku usaha di Indonesia," kata Teten.

Meski begitu, Teten menilai Indonesia harus mencontoh Cina dalam mengembangkan bisnis digital yang mampu menguasai dunia perdagangan global. Salah satu caranya, menghubungkan langsung produk UKM dengan industri atau pabrik.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengatakan, model bisnis Temu yakni produsen langsung menjual produk ke konsumen atau factory to consumer (F to C).

“Itu tidak bisa berlaku di Indonesia. Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi. Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).

PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Selain itu, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha Temu melalui sistem elektronik. Aplikasi asal Cina ini sudah dapat diakses di negara tetangga seperti Malaysia.

"Belum ada pengajuan ke Kemendag. Mungkin di Malaysia, bukan di Indonesia," kata Isy.

Jika ingin masuk ke Indonesia, e-commerce asal Cina tersebut harus melakukan banyak penyesuaian model bisnis. “Banyak sekali yang harus disesuaikan,” ujar dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...