Bertemu KPPU, Shopee Janji Tidak Monopoli Layanan Kurir
Shopee dan PT Nusantara Ekspres Kilat atau Shopee Express menggelar sidang dengan agenda penandatanganan pakta integritas di KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha. E-commerce bernuansa oranye ini berjanji tidak akan melakukan monopoli terkait layanan kurir.
Shopee dan Shopee Express meminta pakta integritas tersebut dibacakan secara tertutup. Akan tetapi, Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai masyarakat perlu mengetahui isi persidangan ini.
“Dibacakan saja. Ini sidang terbuka bukan tertutup rahasia. Publik perlu mengetahui poin pentingnya sebagai bentuk pertanggungjawaban KPPU kepada masyarakat,” kata Aru dalam persidangan di KPPU, Jakarta, Selasa (2/7).
Kuasa hukum Shopee Harry Rizki Perdana Putra menilai, semestinya persidangan dilakukan secara rahasia karena berbasis laporan dugaan pelanggaran. Meski begitu, ia tetap membacakan Pakta Integritas perubahan perilaku.
“Pakta Integritas perubahan perilaku perkara nomor 4/kppu-1/2024 yang bertanda tangan di bawah ini terlapor 1 PT shopee international Indonesia dianggap dibacakan, PT Nusantara express kilat sebagai terlapor 2 , dengan ini menyatakan, menerima laporan dugaan pelanggaran atau LDP tertanggal 28 Mei tentang dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d dan pasal 25 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 5 tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman kurir di platform Shopee,” kata dia.
Shopee menyatakan, akan bertanggung jawab terhadap seluruh kebutuhan untuk perubahan perilaku.
Shopee menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan oleh Majelis KPPU dalam sidang pada 25 Juni. Berikut poin-poin penting syarat dan kewajiban terkait perubahan perilaku yang harus dipenuhi oleh Shopee dan Shopee Express di antaranya:
- Tidak akan melakukan perilaku anti-persaingan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran alias LDP
- Menghentikan kegiatan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP
- Bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat dan atau dokumen bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada tim pengawas pelaksanaan perubahan perilaku
- Bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan atau validasi alat bukti sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 94 peraturan komisi pengawas persaingan usaha nomor 2 tahun 2023 tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, yaitu sejak 3 Juli sampai 6 November
- Terlapor 1 (Shopee) dan terlapor 2 (Shopee Express) wajib mengikuti program kepatuhan KPPU
“Pakta integritas perubahan perilaku ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” kata dia.
Setelah persidangan dengan agenda pakta integritas tersebut, KPPU akan membentuk tim pengawas. Tim ini bertugas menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pakta integritas kepada majelis komisi.
Majelis komisi KPPU menetapkan penghentian sementara kegiatan pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 04/KPPUi/2024 terhitung sejak 3 Juli sampai dengan berakhirnya masa pengawasan dan/atau dilaksanakannya kembali persidangan untuk mendengarkan hasil penilaian majelis komisi terhadap laporan pakta integritas perubahan perilaku.
Sementara itu, Direktur Shopee International Indonesia Handika Wiguna memastikan bahwa inovasi dan kebijakan perusahaan sejalan dengan peraturan pemerintah. “Kami hari ini menandatangani pakta integritas bersama KPPU,” ujar dia.
Dugaan Monopoli Shopee
Dalam sidang KPPU pada 28 Mei, investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Temuan dugaan tersebut antara lain:
1. Sistem algoritme telah diatur secara diskriminatif oleh terlapor I untuk memprioritaskan terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer)
2. Perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performa pelayanan yang baik.
Terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performa pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
3. Penerapan standardisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
4. Pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018
Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to consumer) dan juga praktik eksklusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.