Asosiasi Prediksi PPN 12% akan Tekan Pedagang E-commerce

Kamila Meilina
19 Desember 2024, 17:04
Konsumen berbelanja secara daring di salah satu situs lokapasar di Jakarta, Senin (2/12/2024).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Konsumen berbelanja secara daring di salah satu situs lokapasar di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 diprediksi akan mempengaruhi sektor e-commerce di Indonesia. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengungkap kenaikan PPN akan terasa bagi pedagang di platform e-commerce. Namun tak bisa dilihat dampaknya dalam waktu dekat.

"Efeknya baru akan terlihat mungkin paling setelah tiga bulan menurut pantauan," kata Budi dalam diskusi Indonesia Digital Economy Outlook 2025, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jakarta Pusat pada Kamis (19/12).

Ia mengatakan evaluasi terhadap dampak kenaikan PPN akan lebih jelas terlihat setelah kuartal pertama 2025. Sebab, saat ini pemerintah telah mengeluarkan beberapa stimulus untuk meredam dampak kenaikan PPN, seperti pembebasan pajak untuk produk tertentu.

Selain itu, konsumen masih akan menyesuaikan pola belanja mereka terhadap perubahan harga pasca kenaikan tarif pajak.

Adapun, Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Investasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenUMKM), Ali Manshur, menyebut meski kebijakan kenaikan pajak ini sebuah keputusan yang sulit untuk diambil, pemerintah memberikan sejumlah stimulus bagi pelaku usaha untuk bisa beradaptasi dengan kenaikan ini.

“Pilihan kebijakan yang tidak pernah mudah jadi itu kebijakan yang walaupun sulit harus kita ambil dalam situasi yang sekarang,” kata Ali.

Ia menjelaskan stimulus yang dimaksud tersebut ialah:

Perpanjangan PPh Final 0,5%

Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Stimulus ini akan berlaku sampai akhir tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi UMKM, khususnya di tengah kebijakan kenaikan PPN.

Pembebasan Pajak untuk Produk Tertentu Bebas

UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta akan bebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai bagian dari kebijakan mitigasi dampak kenaikan PPN, pemerintah memastikan beberapa produk tertentu tidak akan dikenakan PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan produk-produk yang penting tetap terjangkau.

Pemberian Insentif Lainnya

Selain perpanjangan PPh final 0,5%, pemerintah juga memberikan berbagai bentuk insentif lain untuk mendukung pertumbuhan UMKM, meskipun tidak rinci dalam pembahasan, insentif-insentif ini dapat mencakup dukungan pembiayaan, akses pasar, dan pelatihan digital untuk memperkuat daya saing UMKM di era digital.

Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...