Kata Asosiasi soal E-Commerce Jadi Sarang Produk Bajakan


Amerika menyebut Pasar Mangga Dua dan beberapa platform e-commerce menjual produk bajakan. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menyampaikan anggota sudah melakukan sistem pengawasan.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menjelaskan penjual mengunggah sendiri produk di e-commerce atau yang dikenal dengan istilah User Generated Content atau UGC.
“Kami memahami kekhawatiran soal peredaran produk palsu ini. Di e-commerce, karena sifatnya open marketplace, jutaan produk langsung diunggah penjual. Jadi, ada tantangan dalam verifikasi,” kata Budi kepada.co.id, Selasa (22/4).
Ia menegaskan platform e-commerce di Indonesia sudah menjalankan berbagai sistem pengawasan seperti flagging alias penandaan, monitoring menggunakan kecerdasan buatan atau AI, kerja sama dengan pemilik merek hingga edukasi para penjual.
Pemilik merek bisa melapor melalui fitur pelaporan di masing-masing platform, jika produknya dirasa ditiru. Begitu juga dengan pengguna lainnya, apabila menemukan adanya pelanggaran.
Budi menyampaikan idEA berencana mendorong anggota memperketat pengawasan internal untuk mengantisipasi masuknya produk bajakan di platform e-commerce. “Ini supaya industri semakin bersih dan tepercaya, serta tetap bisa berkembang secara sehat di mata dunia,” katanya.
Asosiasi e-commerce sudah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi barang yang beredar di platform.
Amerika Sebut Pasar Mangga Dua dan E-Commerce Jadi Sarang Barang Bajakan
Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika atau USTR berjudul ‘2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers’ yang dirilis pada 1 April menyoroti maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang menjadi masalah signifikan di Indonesia, baik di pasar fisik maupun online.
“Pembajakan hak cipta yang tersebar luas dan pemalsuan merek dagang, termasuk online dan di pasar fisik, menjadi masalah utama di Indonesia,” demikian isi laporan itu.
Berdasarkan laporan ‘2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy’ atau Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024 USTR, Shopee dan Bukalapak masuk dalam daftar.
USTR mencatat bahwa berbagai produk tiruan, mulai dari fesyen, tas, dompet, mainan hingga pakaian bermerek masih mudah ditemukan di platform-platform tersebut.
Selain e-commerce, pasar fisik seperti Mangga Dua masuk daftar pantauan prioritas. Pasar ini tercantum dalam Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024.
USTR menilai kurangnya penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual alias HaKI di Indonesia masih menjadi masalah utama.
Oleh karena itu, Amerika mendorong Indonesia untuk lebih aktif memanfaatkan gugus tugas penegakan HaKI guna meningkatkan koordinasi antara lembaga dan kementerian terkait.
“Amerika juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tulis USTR dalam laporannya.
Dalam laporan tersebut, AS juga menyampaikan kekhawatiran atas perubahan Undang-Undang Paten 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pemenuhan kewajiban penggunaan paten di Indonesia melalui impor atau pemberian lisensi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan akan mengecek laporan tersebut. “Pada prinsipnya, memang harus ditegakkan,” kata dia saat mengunjungi Pelataran Sarinah Jakarta, Minggu (20/4).
Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan atau Kemendag terus melakukan pengawasan terkait barang-barang ilegal di Pasar Mangga Dua. “Sebenarnya, ada pengawasan reguler. Ini rutin kami lakukan. Dua hari lalu, kami menyita barang-barang ilegal. Dan, ini terus berjalan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa produsen maupun pemegang merek bisa melapor jika produknya ditiru. “Ini bersifat Delik Aduan,” kata dia.