Produk Palsu Marak di E-Commerce, Bagaimana Langkah Lazada?
Kementerian Perdagangan menerima 20.942 aduan sejak 2022 hingga Maret 2025 terkait pengaduan layanan transaksi online. Sebanyak 92 persen aduan terkait transaksi di e-commerce, meliputi penipuan, barang ilegal, dan palsu.
Merespons itu, Lazada Indonesia menyatakan komitmennya memberantas peredaran produk palsu. “Lazada terus berinvestasi dalam teknologi dan program perlindungan merek untuk mendukung baik konsumen maupun mitra brand kami,” kata Head of Business Risk Lazada Indonesia, Stephanie Gunawan, dalam keterangan resminya, Selasa (29/4).
Stephanie mengatakan terdapat enam langkah dalam memantau dan memberantas produk palsu di platformnya, dengan fitur sebagai berikut:
- Fitur Lazada IPP: Memudahkan pemilik merek untuk melaporkan produk mencurigakan; laporan yang terbukti langsung ditindak dengan penghapusan produk.
- Deteksi Teknologi Canggih: Menggunakan AI dan machine learning untuk menyaring ribuan listing harian dan mengidentifikasi produk melanggar kebijakan.
- LazMall: Produk 100% Asli: Kanal khusus produk autentik dari brand resmi, dilengkapi kebijakan pengembalian hingga 30 hari untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Seleksi dan Verifikasi Penjual Ketat: Verifikasi ketat untuk penjual, khususnya kategori risiko tinggi, dengan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk penghapusan produk dan penutupan toko.
- Kolaborasi dengan Pemerintah dan Industri: Bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi untuk memberantas produk palsu serta mendorong pelaporan dari pemilik merek.
- Edukasi Konsumen: Secara rutin mengedukasi pengguna untuk memilih produk asli dan melaporkan produk mencurigakan lewat berbagai kampanye komunikasi.
Stephanie menjelaskan hasil dari sistem pengawasan rutin di platform, rata-rata Lazada menyelesaikan hingga ribuan kasus dugaan pelanggaran kebijakan setiap bulannya.
“Kami juga mengimbau para konsumen di Indonesia untuk memilih produk-produk original, seperti yang tersedia di kanal LazMall di aplikasi Lazada, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi produk palsu,” kata Stephanie.
Adapun peredaran barang palsu alias bajakan di Indonesia ramai menjadi sorotan global setelah Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau USTR menerbitkan laporan berjudul 'National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025' pada awal April.
USTR menyebut pasar Mangga Dua dan beberapa e-commerce menjual barang bajakan. "Pembajakan hak cipta yang tersebar luas dan pemalsuan merek dagang, termasuk online dan di pasar fisik, menjadi masalah utama di Indonesia,” demikian tertulis dalam laporan.
Pusat perbelanjaan Mangga Dua, Bukalapak, dan Shopee juga masuk daftar pantauan prioritas 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy alias Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024.
Menurut USTR, berbagai barang tiruan seperti produk fesyen, tas, dompet, mainan hingga pakaian bermerek masih mudah ditemukan.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atau PKTN Kemendag Moga Simatupang menjelaskan Kemendag sudah berkoordinasi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
“Di Kementerian Hukum sudah dibentuk intellectual property task force. Mereka sudah bekerja dan langsung menindaklanjuti isu ini," ujarnya saat ditemui di kawasan Gedung DPR RI, di Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
