TikTok Shop by Tokopedia Buka Suara soal Disebut KPPU Berpotensi Monopoli


TikTok Shop by Tokopedia buka suara mengenai hasil investigasi KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menunjukkan penggabungan kedua platform belanja online ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
TikTok membeli 75,01% saham Tokopedia dari GoTo Gojek Tokopedia pada akhir 2023 dan transaksi selesai pada Januari 2024. Sebagai bagian dari kemitraan strategis, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. TikTok menjadi pengendali atas PT Tokopedia.
Investigator KPPU menyebutkan transaksi penggabungan TikTok Shop dan Tokopedia mencapai Rp 5 triliun lebih.
Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, investigator menemukan beberapa fakta. Salah satunya, akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop, menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e-commerce barang fisik di Indonesia.
Menanggapi hal itu, juru bicara TikTok Shop by Tokopedia menyampaikan perusahaan menghormati proses investigasi yang masih berlangsung. “Kami siap bekerja sama dengan KPPU untuk menanggapi usulan-usulan yang menjadi perhatian,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (3/6).
Hasil temuan investigator KPPU sebagai berikut:
- Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop, menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e-commercebarang fisik di Indonesia
- Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI alias Herfindahl-Hirschman Index. HHI adalah ukuran umum konsentrasi pasar dan digunakan untuk menentukan daya saing pasar, sering kali sebelum dan sesudah transaksi merger dan akuisisi.
- Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca-akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
- Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
“Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” demikian dikutip dari keterangan pers KPPU, Rabu (28/5).
Hasil penilaian itu dibacakan investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., pada Selasa (27/5) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.
Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi hal itu kepada TikTok Shop Tokopedia, namun belum ada tanggapan.
KPPU Beri 4 Syarat TikTok Shop Tokopedia soal Potensi Monopoli
Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia terkait potensi praktik monopoli tersebut. Keempatnya yakni:
- Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
- Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi pedagang untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.
- Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce, selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.
- Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
“Untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data,” demikian dikutip.
Data yang dimaksud berupa:
- Laporan bulanan tertentu, setiap tiga bulan selama dua tahun
- Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran
- Perubahan daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran selama periode tertentu.
- Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pedagang baik UMKM maupun official store, sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan.