Biaya Admin Penjual Kategori Mall di Tokopedia Naik per 1 Oktober
Tokopedia menaikkan biaya komisi untuk penjual kategori Mall mulai 1 Oktober. Selain itu, mengenakan biaya layanan pre-order, khusus produk yang dijual pre-order, untuk semua seller.
“Biaya yang lebih tinggi memungkinkan Shop | Tokopedia untuk mengelola platform, berinovasi melalui pengembangan fitur, layanan, dan pendanaan campaign baru; agar kami dapat memperluas kontribusi kami terhadap peningkatan pengalaman berjualan seller,” demikian dikutip dari laman resmi Tokopedia, Kamis (25/9).
Komisi platform adalah biaya yang dikenakan kepada seluruh penjual alias seller di Indonesia, berdasarkan harga produk setelah diskon penjual, namun tidak termasuk ongkos kirim maupun diskon yang disediakan oleh e-commerce.
Berdasarkan informasi di laman resmi Tokopedia, komisi Mall pada sejumlah kategori akan mengalami kenaikan. Beberapa di antaranya yakni:
- Elektronik naik dari 1% - 8,5% menjadi 2,5% - 10,2%.
- Fashion naik dari 4% - 8,5% menjadi 3,2% - 10,2%
- FMCG naik dari 4% - 8,5% menjadi 2,5% - 9,7%
- Lifestyle atau Gaya Hidup dan Lainnya naik menjadi 2,5% - 10,2%.
Semua seller di Tokopedia dikenakan biaya komisi platform 6,97%, kecuali kategori otomotif, elektronik, fashion, aksesori, FMCG, bayi dan ibu hamil, kecantikan, makanan dan minuman, produk digital, perlengkapan rumah, kebutuhan rumah, serta seller Mall.
Rumus perhitungan komisi yakni Komisi Platform = (Harga Produk – Diskon Penjual) × Persentase Komisi
Sebagai ilustrasi, produk gitar seharga 10 ribu dengan diskon penjual Rp 1.000, dikenakan komisi 7,5%. Maka perhitungannya:
- Harga setelah diskon: Rp 9.000
- Komisi: 7,5% × Rp 9.000 = Rp 675
Tokopedia juga akan menerapkan Biaya Layanan Pre-Order khusus untuk produk yang dijual dengan sistem pre-order.
