Amazon Bayar Kompensasi Rp 5,17 Triliun karena Digugat soal Gagal Refund

Rahayu Subekti
29 Januari 2026, 12:05
amazon,
Gilc|123RF.com
Foto beranda Amazon pada layar monitor melalui kaca pembesar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Amazon setuju membayar kompensasi US$ 309,5 juta atau sekitar Rp 5,17 triliun (kurs Rp 16.723 per dolar AS) lantaran raksasa e-commerce ini diklaim gagal mengembalikan dana atau refund kepada pelanggan dari pengembalian barang pelanggan.

Dalam dokumen perjanjian, Amazon sebenarnya dituntut US$ 600 juta atau Rp 10 triliun, yang mencakup dana tunai baru, pengembalian dana yang sudah didistribusikan sebelumnya, dan komitmen perubahan operasional untuk memperbaiki sistem pengembalian barang.

Namun Amazon menyepakati akan membayar kompensasi US$ 309,5 juta. Dana ini akan disisihkan untuk para anggota gugatan class action.

Mengutip Tech Crunch pada Rabu (28/1), Amazon sudah membayarkan US$ 570 juta atau Rp 9,53 triliun untuk pengembalian dana. Sisa dana yang dalam proses untuk dibayarkan kepada konsumen mencapai US$ 34 juta atau Rp 568,6 miliar.

Amazon juga setuju untuk memberikan lebih dari US$ 363 juta atau Rp 6,07 triliun dalam bentuk bantuan non-moneter. Hal ini untuk meningkatkan proses pengembalian dan pengembalian dana.

Meski sepakat untuk memberikan kompensasi dan membayar pengembalian dana, Amazon membantah telah melakukan kesalahan apapun. Gugatan yang diajukan pada 2023 itu menuduh perusahaan menyebabkan kerugian moneter yang besar dan tidak beralasan bagi konsumen yang mengembalikan barang tetapi tetap dikenakan biaya.

“Setelah tinjauan internal pada 2025, kami mengidentifikasi sebagian kecil pengembalian di mana kami mengeluarkan pengembalian dana tanpa pembayaran selesai atau di mana kami tidak dapat memverifikasi bahwa barang yang benar telah dikirim kembali kepada kami, sehingga tidak ada pengembalian dana yang dikeluarkan,” kata Amazon dalam pernyataan tertulis.

Amazon menyatakan sudah memproses pengembalian dana untuk kasus-kasus tersebut sejak 2025. Selain itu juga memberikan kompensasi dan pengembalian dana tambahan kepada pelanggan yang memenuhi syarat sesuai dengan perjanjian penyelesaian.

Akibat penyelesaian kasus tersebut, Amazon harus menanggung biaya regulasi. Bahkan, perusahaan ini juga setuju untuk membayar US$ 2,5 miliar atau Rp 41,8 triliun pada tahun lalu untuk menyelesaikan gugatan dari Komisi Perdagangan Federal atau FTC.

Gugatan FTC ini menuduh Amazon menipu pengguna agar berlangganan Prime dan mempersulit pembatalan. Saat ini, Amazon masih dalam menerima klaim dari pelanggan yang terdampak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...