Pemerintah Buat Aturan Biaya Admin Pedagang Online, Ini Kata Asosiasi E-Commerce
Pemerintah menyiapkan regulasi untuk memperkuat daya saing UMKM di pasar digital, khususnya terkait meningkatnya biaya admin yang dikenakan. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) berharap, penyusunan aturan mempertimbangkan struktur pembiayaan industri.
Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.
"Dalam implementasinya, penting agar pengaturan, termasuk terkait tarif atau biaya di platform, dilakukan secara proporsional, transparan, dan mempertimbangkan struktur biaya di industri," kata Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan, dikutip dari Antara, akhir pekan lalu.
Budi menyampaikan bahwa transparansi biaya, pilihan layanan yang fleksibel, serta edukasi berkelanjutan bagi para penjual di pasar digital bisa mendukung perkembangan UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform perdagangan digital.
"Dengan begitu, pelaku usaha tetap punya ruang untuk berkembang, sekaligus menjaga keberlanjutan model bisnis platform," katanya.
Budi juga mengemukakan pentingnya koordinasi lintas-kementerian dalam perumusan kebijakan perlindungan bagi UMKM di pasar digital.
Ia menyampaikan bahwa idEA terus berkomunikasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kementerian Perdagangan untuk menyampaikan masukan dari para pelaku industri mengenai upaya pelindungan UMKM.
"Harapannya, kebijakan yang diambil bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian berusaha, dan pertumbuhan ekosistem digital secara sehat," kata Budi.
UMKM Keluhkan Biaya Admin di E-Commerce Naik Terus
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman di Jakarta, Senin (27/4).
Kenaikan biaya admin itu dinilai memberatkan UMKM, karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital. Aturan ini dalam tahap sinkronisasi lintas-kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
“Spiritnya yakni memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce,” kata Maman.
Ia menambahkan aturan ini penting, karena hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital. “Aturan ini sifatnya mutlak,” Maman menambahkan.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Januari, Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi itu akan mengakomodasi aturan terkait biaya admin e-commerce.
Dalam revisi tersebut, Temmy menyebut terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi usaha mikro dan kecil dan produk dalam negeri.

Produk UMKM Unggulan 