Seller Kini Bisa Tolak Perubahan Biaya Sepihak oleh Marketplace, Ini Aturannya
Pemerintah memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi pedagang online atau seller dalam aturan baru e-commerce. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa setiap perubahan biaya, kontrak, penalti, hingga kebijakan promosi harus diberitahukan dan memperoleh persetujuan dari pedagang.
Aturan baru itu menjadi salah satu perubahan penting dibandingkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Jika sebelumnya pengaturan mengenai hubungan antara marketplace dan seller lebih banyak berfokus pada kewajiban umum platform, Permendag Nomor 19 Tahun 2026secara khusus mengatur transparansi biaya, perubahan kontrak, hak keberatan seller, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Akhir-akhir ini, sejumlah seller mengumumkan peralihan ke situs website sendiri seiring naiknya biaya layanan e-commerce dan bahan baku. Hal ini bahkan menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah menyiapkan revisi Permendag 31 Tahun 2023.
Dalam Permendag 19 Nomor 2026, ketentuan mengenai biaya diatur dalam Pasal 14. Marketplace wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada seller secara transparan, menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tampilan yang mudah dilihat.
Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa seluruh biaya yang disepakati antara marketplace dan seller harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik. Selanjutnya, perjanjian ini wajib tersedia dalam bentuk yang dapat diunduh oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan atau pengakhiran perjanjian.
Ketentuan yang paling menonjol terdapat pada Pasal 14 ayat (4). Pasal ini mewajibkan platform e-commerce untuk menyampaikan informasi setiap perubahan perjanjian dan mendapatkan persetujuan dari seller melalui perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik.
Dengan kata lain, perubahan tidak cukup hanya diumumkan secara sepihak, tetapi harus memperoleh persetujuan dari pedagang. Aturan ini mencakup perubahan yang berkaitan dengan biaya, ketentuan layanan, maupun hal-hal lain yang sebelumnya telah disepakati antara kedua pihak.
Seller Berhak Mengajukan Keberatan
Permendag Nomor 19 Thaun 2026 juga secara eksplisit memberikan hak kepada seller untuk menolak perubahan yang dianggap merugikan. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (5), yang menyebut bahwa pedagang berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada marketplace atas:
- perubahan sepihak terhadap perjanjian tertulis atau kontrak elektronik;
- pengenaan biaya;
- penalti; dan/atau
- hal lain yang tidak disepakati sebelumnya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum baru bagi seller yang merasa dirugikan oleh perubahan kebijakan platform.
Marketplace Wajib Menjawab dalam 14 Hari
Tidak hanya memberi hak keberatan kepada seller, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban marketplace untuk merespons. Pasal 14 ayat (6) menyebut platform e-commerce wajib menanggapi keberatan pedagang online paling lambat 14 hari kerja.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (7) mengatur bahwa apabila marketplace tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan seller dianggap diterima secara administratif dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan upaya penyelesaian sengketa.
Selain hak keberatan, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan marketplace menyediakan layanan pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi pedagang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10.
Sementara Pasal 11 menyebut penyelesaian sengketa antara seller dan marketplace diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan pada Fitur Promosi dan Ranking Produk Harus Diberitahukan
Perlindungan terhadap seller tidak hanya berlaku untuk biaya dan kontrak. Pasal 40 ayat (4) mewajibkan marketplace menyampaikan pemberitahuan kepada seller sebelum melakukan perubahan pada fitur promosi maupun sistem pemeringkatan produk.
Pasal 40 ayat (5) menegaskan bahwa pemberitahuan itu harus disertai ringkasan perubahan dan masa transisi. Selain itu, Pasal 40 ayat (6) menyatakan marketplace wajib memperoleh persetujuan seller sebelum mengikutsertakan seller dalam kegiatan pemasaran atau promosi lainnya.
Berikut perbedaan isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan Permendag 19 Tahun 2026, khususnya terkait perubahan biaya dan lainnya:
| Aspek | Permendag 31/2023 | Permendag 19/2026 |
| Transparansi biaya marketplace | Belum diatur rinci | Diatur dalam Pasal 14 ayat (1) |
| Perjanjian biaya dengan seller | Belum diatur rinci | Wajib dalam kontrak tertulis/elektronik |
| Perubahan biaya dan kontrak | Belum diatur rinci | Wajib diberitahukan dan mendapat persetujuan seller |
| Hak keberatan seller | Tidak diatur spesifik | Diatur dalam Pasal 14 ayat (5) |
| Batas waktu respons marketplace | Tidak diatur spesifik | Maksimal 14 hari kerja |
| Dasar sengketa jika keberatan diabaikan | Tidak diatur spesifik | Diatur dalam Pasal 14 ayat (7) |
| Perubahan fitur promosi dan ranking produk | Tidak diatur spesifik | Wajib diberitahukan terlebih dahulu |
Dengan berlakunya Permendag 19 Tahun 2026, hubungan antara marketplace dan seller tidak lagi hanya bergantung pada ketentuan yang ditetapkan platform. Regulasi baru memberikan hak yang lebih jelas bagi pedagang untuk mengetahui biaya yang dikenakan, menolak perubahan yang tidak disepakati, mengajukan keberatan secara resmi, hingga menempuh penyelesaian sengketa apabila keberatannya tidak ditanggapi.
