UU Perlindungan Konsumen Dinilai Ketinggalan Zaman Hadapi Era Belanja Online

Rahayu Subekti
15 Juni 2026, 14:46
belanja online, lpem feb ui,
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/4/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia atau LPEM FEB UI menilai kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi memadai relevan dengan perkembangan ekonomi digital, khususnya belanja online, yang kini didominasi marketplace, media sosial hingga superapp.

Regulasi yang ada dinilai masih berangkat dari asumsi pasar konvensional yang hanya melibatkan penjual dan pembeli. Sementara platform digital kini menjadi aktor sentral yang mengendalikan arsitektur informasi dan pilihan konsumen.

Dalam policy brief bertajuk Ketika Platform Mengarahkan Pilihan: Mendorong Transparansi dan Keadilan dalam Ekonomi Digital, LPEM FEB UI mengungkapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mampu mengikuti dinamika pasar digital yang melibatkan platform sebagai pengatur informasi, peringkat, rekomendasi, harga, hingga pilihan yang diterima pengguna.

Dari berbagai regulasi yang diolah LPEM FEB UI, pasar digital telah mengubah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha secara mendasar.

“Perlindungan konsumen Indonesia tidak memadai untuk mengatasi praktik manipulasi informasi atau desain antarmuka di platform digital yang sengaja dirancang untuk mengarahkan keputusan konsumen. Celah serupa muncul pada regulasi persaingan usaha,” tulis salah satu sumber yang diolah LPEM FEB UI dalam laporan itu, dikutip Senin (15/6).

Dalam UU Perlindungan Konsumen, substansi yang diatur hanya hak konsumen, kewajiban pelaku usaha memberi informasi yang benar, larangan klausul baku eksploitatif, dan tanggung jawab produk. Hal ini dinilai memberikan celah yaitu seluruh kewajiban diarahkan kepada pelaku usaha yang menjual produk, bukan kepada platform yang menentukan tampilan dan ranking produk.

LPEM FEB UI memetakan beberapa komponen yang menunjukkan adanya celah regulasi di Indonesia, yaitu:

  • Larangan praktik manipulative desain yang belum diatur dalam UU Perlindungan Konsumen maupun regulasi sektoral
  • Standar integritas ulasan dan iklan terselubung
  • Transparansi algoritma, ranking, dan penggunaan data
  • Transparansi harga total dan langganan
  • Platform gatekeeper

Dari pemetaan itu, terdapat beberapa pembelajaran utama bagi Indonesia. Salah satunya yakni perlindungan konsumen digital memerlukan larangan praktik konkret, bukan hanya larangan penipuan atau informasi menyesatkan.

“India dan Uni Eropa membuktikan daftar praktik terlarang yang dapat diperbarui lebih efektif daripada definisi abstrak yang sulit ditegakkan,” tulis LPEM FEB UI.

LPEM FEB UI menjelaskan, perlindungan konsumen di pasar digital Indonesia bukan berakar dari absennya regulasi. Ini melainkan dari kerangka yang masih memandang platform sebagai perantara pasif sehingga gagal menjangkau praktik yang justru paling merugikan konsumen.

“Perlindungan konsumen digital tidak cukup dengan memberi lebih banyak informasi, melainkan harus memastikan bahwa informasi yang diterima konsumen kredibel, transparan, dan tidak dimanipulasi,” tulis laporan tersebut.  

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...