Mendag Sebut Kewajiban NIB di E-Commerce Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kewajiban setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik (E-Commerce) untuk memiliki perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak berkaitan dengan pajak. Kewajiban ini merupakan bagian dari revisi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni 2026.
“NIB itu kan sebenarnya legalitas, tidak ada hubungannya dengan pajak. Semua kegiatan usaha perorangan atau badan hukum wajib memilikinya,” kata Budi saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Dia menyebut dengan memiliki NIB pelaku usaha bisa mendapatkan akses perbankan atau pembiayaan yang lebih mudah. Selain itu, melalui kepemilikan NIB maka pengusaha bisa lebih mudah dipercaya oleh konsumen.
Menurutnya ketika penjual memiliki legalitas maka bisa diartikan kegiatan usaha dijalankan dengan benar. Pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
“Mengutus NIB itu gratis dan mudah, hanya cukup melalui proses online bisa seelsai dalam 30 menit. Jika pelaku usaha mengalami kesulitan, nanti Kementerian Perdagangan bisa memberi pendampingan asistensi fasilitas pembuatan NIB. Ini dilakukan agar bisnis UMKM bisa berkembang lebih bagus,” ujarnya.
E-Commerce Wajib Tolak Penjual yang Tak Punya NIB
Kementerian Perdagangan sebelumnya mewajibkan e-commerce untuk menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha.
“E-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran pers, Rabu (17/6).
Kewajiban memiliki NIB ini dikeluarkan agar pelaku usaha yang berdagang di e-commerce memiliki legalitas, sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing produk yang diperdagangkan di platform.
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” ujarnya.
Budi menyampaikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui laman https://oss.go.id.
Kemudahan proses ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usaha. “Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan dalam pengajuan pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan, sehingga memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program pemberdayaan.
“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.
Dia mengatakan kepemilikan NIB menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain. Pelaku usaha yang memiliki kejelasan legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, serta pembukaan peluang ekspor.
