Ekonom Sebut Pajak E-Commerce Bukan Beban Baru Seller Online, Ini Alasannya

Rahayu Subekti
22 Juni 2026, 17:37
pajak e-commerce, pedagang online, seller,
ANTARA FOTO/Maulana Surya/bar
Karyawan toko FVS Solo melakukan siaran langsung atau live shopping penjualan produk fesyen dengan penawaran diskon lewat platform e-commerce saat ajang Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pedagang online akan menghadapi perubahan dalam mekanisme perpajakan. Mulai Juli, pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari pedagang yang berjualan di platform digital.

Sejumlah ekonom menilai kebijakan itu bukan pengenaan pajak baru yang menambah beban pedagang. Menurut mereka, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang selama ini sebenarnya sudah berlaku.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Manilet menjelaskan, kebijakan itu hanya mengubah cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapatan bruto pedagang yang bertransaksi melalui marketplace.

"Kalau dilihat dari substansinya, yang mulai berlaku pada Juli sebenarnya bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan,” kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Senin (22/6).

Menurut Yusuf, tarif pajak 0,5% itu bukan merupakan beban pajak tambahan yang berdiri sendiri. Pajak yang dipungut oleh marketplace nantinya menjadi kredit pajak yang diperhitungkan dalam kewajiban PPh pedagang.

"Bagi pedagang yang selama ini sudah patuh membayar pajak, perubahan ini lebih berkaitan dengan siapa yang memungut dan kapan pajak dipungut, bukan dengan bertambahnya beban pajak secara langsung," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. Ia menilai tidak ada substansi baru dalam kebijakan tersebut karena yang berubah hanya mekanisme pemungutannya.

"Tidak ada yang baru dari kebijakan ini, hanya mekanisme pemungutannya saja yang baru. Dulu pedagang yang proaktif membayarkan pajak, mulai 1 Juli, marketplace yang melakukan pemotongan," kata Wijayanto.

Ia menjelaskan, pemotongan pajak 0,5% hanya berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Sementara pelaku usaha yang omzetnya masih di bawah batas itu, tidak dikenakan pungutan.

Menurutnya, skema baru ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor perdagangan digital. "Pendekatan ini mendorong simplifikasi proses dan perbaikan kepatuhan," ujarnya.

Perluas Basis Pajak

Para ekonom menilai tujuan utama kebijakan ini adalah memperluas basis pajak (tax base) di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Wijayanto mengatakan, pemungutan pajak oleh marketplace akan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperoleh data transaksi yang lebih akurat.

"Tarif 0,5% dari omzet bukanlah hal yang memberatkan, tetapi ini sangat bermanfaat bagi DJP untuk memperkaya dan meningkatkan akurasi database. Intinya adalah perluasan tax base," katanya.

Sementara itu, Yusuf menilai kebijakan tersebut juga berpotensi menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan pelaku usaha offline yang selama ini telah lebih dahulu berada dalam sistem perpajakan.

"Dari sudut pandang ini, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan pelaku usaha offline yang selama ini telah lebih dulu berada dalam sistem perpajakan," ujarnya.

Menurut Yusuf, dampak yang lebih besar justru akan dirasakan oleh pelaku usaha yang selama ini belum tercatat atau belum menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh.

Tantangan bagi Pedagang Bermargin Tipis

Meski tarifnya relatif kecil, Yusuf mengingatkan bahwa pemungutan pajak berdasarkan omzet dapat memengaruhi arus kas sejumlah pelaku usaha. Ia mencontohkan pedagang elektronik maupun kebutuhan sehari-hari yang umumnya memiliki margin keuntungan tipis, tetapi volume penjualannya tinggi.

"Secara nominal tarifnya memang kecil, tetapi dampaknya terhadap arus kas bisa berbeda antarjenis usaha. Pedagang dengan margin keuntungan tipis dan volume penjualan tinggi akan lebih merasakan potongan tersebut karena pajak dipungut dari omzet sebelum keuntungan bersih dihitung," katanya.

Oleh karena itu, menurut Yusuf, tantangan utama bukan terletak pada besaran tarif, melainkan pada berkurangnya likuiditas yang diterima pelaku usaha sejak awal transaksi.

Risiko Perpindahan ke Social Commerce

Yusuf juga menyoroti kemungkinan sebagian pedagang mengalihkan transaksi ke kanal lain yang belum menerapkan mekanisme pemungutan pajak serupa, seperti social commerce atau penjualan langsung melalui media sosial.

Meski demikian, ia menilai perpindahan secara besar-besaran kecil kemungkinannya terjadi. Marketplace masih menawarkan berbagai keunggulan yang sulit digantikan, mulai dari sistem pembayaran yang aman, dukungan logistik, hingga akses ke basis pelanggan yang luas.

"Dampaknya sangat bergantung pada karakteristik usaha, tingkat margin, serta seberapa besar nilai yang diperoleh penjual dari marketplace," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Wijayanto. Menurutnya, sebagian pedagang memang mungkin akan mencoba berjualan melalui media sosial, tetapi migrasi secara masif tidak akan terjadi.

"Saya tidak melihat pedagang akan melakukan migrasi secara masif. Pasti ada sebagian yang mencoba berjualan via media sosial. Untuk alasan fairness, pemerintah perlu mendisiplinkan ini. Intinya, kebijakan ini perlu dilaksanakan," katanya.

Dengan demikian, para ekonom menilai perubahan ini lebih merupakan reformasi administrasi perpajakan dibanding pengenaan pajak baru. Meski berpotensi meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada kesiapan marketplace, sosialisasi kepada pedagang, serta implementasi yang tidak mengganggu arus kas pelaku usaha, terutama UMKM dengan margin keuntungan yang tipis.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...