Ini Kriteria Toko Online yang Tak Dipungut Pajak E-commerce
Pemerintah memastikan tidak semua pedagang yang berjualan di marketplace akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pembayaran pajak agar lebih sederhana dan menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.
DJP menjelaskan, pedagang yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, pedagang itu wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzetnya pada tahun berjalan belum melebihi batas tersebut. Tanpa surat pernyataan tersebut, marketplace berpotensi tetap melakukan pemungutan sesuai ketentuan.
Selain pedagang dengan omzet hingga Rp 500 juta, pengecualian berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi pelaku usaha kecil.
"Tidak semua pedagang di pasar akan otomatis terpungut. Ada batasan yang diatur dengan jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun," kata Bimo dikutip dari keterangan pers.
Selain berdasarkan omzet, pemerintah mengecualikan sejumlah jenis transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan barang sejenis sesuai ketentuan, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Informasi itu disampaikan DJP saat menjelaskan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut memperoleh masa transisi selama satu bulan setelah penunjukan pada 1 Juli 2026, sehingga pemungutan efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.
Hal itu juga dikonfirmasi Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan yang menyatakan marketplace memanfaatkan masa transisi untuk menyesuaikan sistem dan melakukan sosialisasi kepada penjual.
Dalam materi edukasinya, DJP menegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menambah beban pajak bagi pedagang. Bagi wajib pajak yang dikenai PPh final, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final.
Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, pungutan tersebut dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, kebijakan ini lebih berfokus pada penyederhanaan administrasi perpajakan dibandingkan penambahan objek atau tarif pajak.
