Diskon Biaya Admin 50% Ditargetkan Berlaku Agustus, Marketplace Sudah Siap?
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi potongan biaya admin 50% bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace mulai berlaku pada Agustus. Namun, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menyatakan para anggotanya masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai waktu pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.
Pemerintah juga tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis.
Peraturan Menteri UMKM atau Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan waktu paling lama enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Namun, Kementerian UMKM mendorong agar pelaksanaannya dapat dipercepat. “Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” kata Temmy saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/7).
Sementara itu, Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan anggota asosiasi belum menerima arahan resmi bahwa implementasi diskon biaya layanan marketplace sebesar 50% akan dimulai pada 1 Agustus.
“Hingga saat ini kami belum menerima arahan resmi bahwa implementasinya akan dimulai pada 1 Agustus. Karena itu, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai waktu pelaksanaan maupun petunjuk teknisnya,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Kamis (9/7).
idEA pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, Budi menilai mekanisme verifikasi UMKM menjadi salah satu faktor krusial dalam penerapannya, khususnya untuk menentukan pelaku usaha yang berhak memperoleh potongan biaya layanan.
“Mekanismenya perlu mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk bagaimana status UMKM terverifikasi ditetapkan dan bagaimana data tersebut dapat diakses oleh platform,” ujar Budi.
Ia berharap proses verifikasi dibuat sederhana, memiliki dasar yang jelas, dan diterapkan secara seragam agar tidak menimbulkan kebingungan bagi seller maupun platform.
Marketplace Bakal Sesuaikan Sistem
Budi mengatakan platform marketplace akan melakukan penyesuaian sistem dan proses operasional apabila pemerintah telah menetapkan implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dia, keberhasilan penerapan diskon biaya layanan 50% sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah dan platform digital.
“Kalau nanti implementasinya sudah ditetapkan, tentu platform akan melakukan penyesuaian sistem dan proses operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya koordinasi yang baik antara pemerintah dan platform, serta sosialisasi yang memadai kepada para pelaku usaha,” katanya.
Di sisi pemerintah, Temmy mengatakan proses integrasi sistem Kementerian UMKM dengan platform digital tengah dilakukan. Integrasi tersebut diperlukan agar pemberian potongan biaya layanan kepada pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat berlangsung secara otomatis.
Kementerian UMKM sebelumnya menegaskan tidak akan menunggu hingga batas waktu transisi enam bulan berakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK,” kata Temmy.
Biaya Layanan Marketplace Capai 18%
Temmy mengatakan besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual saat ini bervariasi, yakni berkisar 10% hingga 18%. Besaran tersebut belum termasuk biaya promosi atau iklan.
Melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan sedikitnya 50% atas biaya layanan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% untuk setiap transaksi yang dilakukan pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Fasilitas insentif tersebut dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui layanan terpadu SAPA UMKM.
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50%,” ujar Temmy.
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan membantu UMK mempertahankan margin usaha sekaligus memastikan produk lokal tetap kompetitif di pasar digital.

Produk UMKM Unggulan 