Komdigi Periksa Dugaan Kebocoran 5,7 Juta Data Pelanggan Fore
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut tengah memeriksa laporan dugaan pembobolan aplikasi pengelola data pelanggan perusahaan PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) yang berdampak pada bocornya 5,7 juta akun pelanggan. FORE disebut telah melaporkan dugaan kegagalan perlindungan data pribadi (PDP) ini ke Komdigi pada 28 Oktober lalu.
“Komdigi saat ini tengah melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan bertanggung jawab atas insiden pembobolan aplikasi pelanggan FORE. Menurut Komdigi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP menyebut bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan kepatuhan dan penegakan ketentuan perlindungan data pribadi dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi perlindungan data pribadi.
Jika nantinya terbukti ditemukan adanya pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku dalam UU PDP dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
“Apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan data pribadi, dapat dikenakan tindakan dan atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muchtarul Huda.
Sebelumnya, FORE mengonfirmasi adanya akses tanpa izin atau pembobolan terhadap aplikasi pengelola data pelanggan "Fore". Investigasi awal perusahaan menemukan, setidaknya 5,7 juta akun pelanggan bocor. FORE menyatakan telah menghentikan aksi pembobolan pada aplikasi pelanggannya dan mengamankan sistem terkait dalam 24 jam.
“Kami memahami kekhawatiran yang ditimbulkan oleh kejadian ini dan dengan tulus meminta maaf kepada pelanggan yang terdampak. Melindungi data pelanggan merupakan tanggung jawab kami,” kata CEO FORE Vico Lomar dikutip dari rilis resmi, Rabu (28/10).
FORE menyebut jenis data yang terdampak berbeda untuk setiap pelanggan. Sejumlah data yang bocor termasuk nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat yang terdaftar pada aplikasi, hashed PIN, hingga riwayat pembelian melalui aplikasi.
Sedangkan perusahaan menyebut aplikasi “Fore” tidak pernah meminta atau menyimpan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto KTP. Data informasi pembayaran pelanggan seperti detail kartu kredit dan debit juga dipastikan FORE disimpan pada platform terpisah, sehingga tidak terdampak peretasan.
Sebagai langkah pencegahan, FORE meminta pelanggan untuk segera mengganti PIN akun pada aplikasi “Fore”, membuat PIN jika belum punya, dan mengganti akun lain yang menggunakan PIN yang sama. Sebagai lapisan keamanan tambahan, aplikasi “Fore” juga menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk proses masuk ke akun melalui perangkat baru.
Pelanggan juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap telepon, SMS, email, ataupun pesan WhatsApp yang mengatasnamakan FORE. Pelanggan diimbau untuk tidak memberikan PIN atau kode OTP kepada siapapun.
“Fokus kami saat ini adalah mendukung pelanggan yang terdampak, menyelesaikan investigasi secara menyeluruh, dan memastikan bahwa pembelajaran dari kejadian ini diterjemahkan menjadi penguatan nyata terhadap sistem dan tata kelola keamanan kami,” kata Vico Lomar.
