Pemerintah Blokir 1.773 Pinjaman Online Ilegal, Ada Pencucian Uang?

Image title
31 Oktober 2019, 18:04
Satgas Waspada Investasi blokir 1.773 pinjaman online ilegal sejak Juli 2018
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1/2019). Satgas Waspada Investasi blokir 1.773 pinjaman online ilegal sejak Juli 2018.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memblokir 1.773 platform pinjaman online ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini. Namun, kepolisian tidak menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun pendanaan teroris.

Perwakilan dari Direktorat Siber Polri Kompol Silvester Simamora mengatakan, instansinya bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengidentifikasi platform teknologi finansial (fintech) pinjaman ilegal. “Tidak ada indikasi TPPU dan pendanaan teroris,” kata dia di Jakarta, Kamis (31/10).

Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, ada beberapa server pinjaman online ilegal yang dioperasikan di negara lain. “Tetapi kami tidak bisa menyampaikan sumbernya dari satu negara, karena protocol internetnya dinamis, dari Amerika Serikat (AS), Tiongkok dan Eropa. Jadi, beberapa kami kesulitan (identifikasi),” katanya.

Ia menjelaskan beberapa modus yang dilakukan oleh oknum pinjaman online illegal. Salah satunya, penagih mengancam bakal menyebarluaskan data pribadi peminjam. Selain itu, beberapa oknum memodifikasi foto korban dengan gambar pornografi, lalu menyebarkannya.

(Baca: 13 Fintech Lending Sudah Kantongi Izin OJK, 50 Perusahaan Masih Antre)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menambahkan, mayoritas server pinjaman online ilegal itu berada di Indonesia. Ia merasa kesulitan memblokir fintech pinjaman ilegal, karena terus bermunculan.

Sepanjang bulan ini saja, 297 platform pinjaman online ilegal diblokir. “Muncul nama-nama baru (fintech ilegal) karena memang kemajuan teknologi tak bisa dibendung dan modusnya sudah mengarah ke media sosial, baik itu pesan singkat (SMS), Facebook dan Instagram sehingga merambah semua lapisan masyarakat," katanya.

Karena itu, menurutnya langkah yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pinjaman online. Ia mengimbau agar konsumen menggunakan layanan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang jumlahnya mencapai 127.

Kesadaran masyarakat terkait layanan keuangan ini penting, supaya tidak terjerumus dalam pinjaman online ilegal. Apalagi, biasanya mereka menawarkan bunga atau keuntungan yang tidak wajar, serta proses pinjaman yang mudah dan cepat. “Banyak masyarakat kita terjebak," kata dia.

(Baca: Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...