Satgas Waspada Investasi Blokir 446 Fintech dan Entitas Ilegal

Image title
13 Maret 2019, 20:15
Fintech Ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghentikan operasional 399 financial technology (fintech) pinjaman (lending) dan 47 entitas investasi ilegal sejak awal tahun ini. Dari hasil temuan ini, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa kedua layanan ini agar tidak terjebak oleh perusahaan ilegal.

Secara total, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 803 fintech pinjaman ilegal sejak 2016. Pemblokiran ini dilakukan sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Jumlah fintech pinjaman yang diblokir pada tahun ini meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Pemblokiran ini berdasarkan pemeriksaan di situs dan aplikasi di Google Play Store,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, Rabu (13/3).

(Baca: Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal)

Selain itu, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas investasi ini bergerak di berbagai jenis kegiatan usaha. Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.

Tongam menjelaskan, pelaku fintech pinjaman dan entitas investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat. Para pelaku ini menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Padahal, para pelaku ini menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin supaya mendapat keuntungan yang besar.

(Baca: Musim Penutupan Fintech Ilegal)

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Ia berpesan, agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Sejalan dengan hal itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi ke masyarakat secara berkesinambungan. Meski begitu, menurutnya perlu ada peran serta masyarakat, terutama untuk tidak menjadi bagian dari kegiatan entitas tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Tongam menyampaikan, masyarakat harus memahami tiga hal sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi. Di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kejaksaan Agung , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...