Malaysia Legalkan Penawaran dan Perdagangan Cryptocurrency
Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan soal mata uang virtual (cryptocurrency) dan penawaran perdana mata uang digital (Initial Coin Offering/ICO) yang berlaku efektif, Selasa (15/1). Dengan regulasi ini, bitcoin dan sejenisnya dikategorikan sebagai sekuritas di bawah pengawasan Komisi Sekuritas Malaysia.
Instansi tersebut akan meluncurkan kerangka kerja pada akhir Kuartal I-2019. "Ini untuk persyaratan atau peraturan yang relevan untuk penerbitan ICO dan perdagangan aset digital di bursa aset digital di Malaysia," ujar Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng dikutip dari Reuters, Senin (14/1).
(Baca: Mata Uang Kripto Bakal Diatur Sebagai Aset Digital di Bursa Berjangka)
Segala kegiatan terkait cryptocurrency harus lewat persetujuan Komisi Sekuritas Malaysia. Eng menyampaikan, pihak manapun di wilayah Malaysia yang menjalankan ICO dan menyediakan jasa pertukaran cryptocurrency tanpa izin, dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 juta ringgit atau sekitar Rp 34,37 miliar.
Eng mengatakan, cryptocurrency dan teknologi blockchain yang menjadi asasnya, memiliki potensi membawa inovasi baru bagi industri lama ataupun baru di Malaysia. "Kami percaya cryptocurrency atau aset digital memiliki peran sebagai alternatif untuk pencarian dana bagi pebisnis dan sebagai aset alternatif bagi para investor," ujarnya dikutip dari The Star.
(Baca: Terus Merosot, Peluang Kenaikan Harga Bitcoin Tergantung Pasar)