Setelah Google, Asosiasi Dekati Apple Blokir Aplikasi Fintech Ilegal

Desy Setyowati
22 November 2018, 18:24
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca juga: Berantas Fintech Ilegal, Asosiasi Siap Gandeng Google)

Sementara, masyarakat sudah ada yang menjadi korban fintech lending ilegal. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta misalnya, mendapat 283 laporan terkait fintech lending ilegal. Lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menerima aduan terkait 72 fintech lending sepanjang 2018.

Berkaca dari kondisi tersebut, Sunu memandang fintech ilegal perlu dijegal lebih awal. "Kami sudah diskusi, tetapi Google tidak mau. Alasannya, mereka memberi kebebasan kepada siapapun. Tapi karena seharusnya ada lack practice, mereka mengikuti aturan OJK," kata dia.

Untuk itu, ia akan berdiskusi kembali dengan Google. Rencananya, diskusi ini juga akan melibatkan OJK, Kementerian Kominfo, dan Kepolisian. meski, ia tak yakin 100% bahwa negosiasi ini akan berhasil tahun ini juga. "Kami sih maunya cepat," kata Sunu.

Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan, OJK menerima 312 aduan terkait fintech. Hanya, itu belum diverifikasi. Misalnya, ada masyarakat yang melaporkan kasus serupa hingga tiga kali. Lalu, belum diverifikasi benar tidaknya yang dimaksud oleh si pengadu adalah fintech.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...