Marak Penipuan, Asosiasi Fintech Beri Tips Kenali Pinjol Ilegal

Lavinda
Oleh Lavinda
13 September 2021, 18:09
Pinjol Ilegal, pinjaman online
OJK, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi pinjaman online ilegal dan legal

Penipuan melalui pinjaman berbasis daring atau online (pinjol ilegal) sedang marak dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kasus yang sempat viral adalah seorang guru honorer di Semarang yang meminjam dana sebesar lima juta, tetapi ditagih 200 juta.

Menanggapi banyaknya kasus tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tiga tips agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjol ilegal.

“Pertama, pastikan pinjaman online terdaftar secara resmi di OJK, bisa dilihat di website OJK. Setelah itu, pinjaman online yang berizin dan resmi memiliki digital signature (tanda tangan digital), sementara pinjol online tidak,” kata Kuseryansyah, Direktur AFPI dalam Katadata Literasi Digital Talks, Senin (13/9).

Pria yang akrab disapa Kus itu menyampaikan pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasti memiliki penilaian kredit (credit scoring). Dengan begitu, pemberi pinjaman akan menetapkan kriteria kelayakan kepada calon peminjam dana. Dengan demikian, tidak semua calon peminjam akan lolos dan mendapat pinjaman.

Menurut Kus, untuk memastikan fenomena kejahatan finansial yang terjadi, selain harus memastikan nama lembaga peminjam terdaftar di OJK, nama akun atau aplikasinya pun harus dipastikan sama.

“Selain itu, hati-hati juga apabila sudah melihat fintech yang sudah terdaftar. Para penjahat itu mereka membuat fake account yang namanya hampir mirip dengan yang asli,” kata Kus.

Kus menyampaikan pinjaman online ilegal selain bunganya mencekik juga sering kali menagih dengan cara yang kasar dan tidak beretika. “Mereka juga memaksa pembayaran dengan ancaman menyebarkan data pribadi peminjam uang,” pungkas dia.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pegiat Literasi Digital (Jepelidi) Yanti Dwi Astuti menyampaikan literasi digital menjadi penting untuk dipahami agar tidak masuk dalam jebakan pinjaman online ilegal.

“Ketika mereka tidak punya literasi digital yang baik, dapat tawaran pinjaman online yang gampang, serta-merta langsung meminjam,” papar Yanti dalam diskusi yang sama.

Jepelidi mencatat sejak Januari hingga 18 Juni 2021 terdapat penanganan penipuan pinjaman online sebanyak 447 kasus. Kasus tersebut tersebar dalam beragam platform media sosial, mulai dari pesan singkat, WhatsApp, hingga Instagram.

Yanti mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah termakan iklan yang mencolok. “Jangan mudah termakan iklan yang mencolok, harus waspada. Lihat, apakah sudah mendapat izin resmi dari OJK, harus dipastikan legalitas dan rekam jejaknya,” ujar Yanti.

Selain itu, saat ini pun banyak kejadian kejahatan pinjaman online yang mengatasnamakan orang lain untuk mendapatkan pinjaman. Hal tersebut terjadi karena data pribadi yang tersebar.

Yanti memberi tahu cara agar data yang sudah terpublikasikan tidak disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab. “Untuk keamanan data, banyak yang minta data pribadi seperti KTP dan KK. Caranya adalah memberi watermark pada dokumen pribadi kita bahwa tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi,” kata dia.

Penyumbang Bahan: Akbar Malik

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...