Mengenal Robo Advisor di Fintech Resmi dan Tren Robot Trading Bodong
Belakangan, muncul beberapa platform investasi bodong berkedok robot trading. Di bisnis teknologi finansial (fintech), teknologi robo advisor sebenarnya masuk dalam 18 klaster inovasi keuangan digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Inovasi keuangan digital diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018. Robo advisor merupakan teknologi untuk assessment risk profile investasi secara digital.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, OJK meneliti dan mendalami teknologi robo advisor yang digunakan oleh fintech. Jika dinyatakan lolos, penyelenggara inovasi keuangan digital bisa melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan.
“Itu akan diatur kemudian,” kata Tongam kepada Katadata.co.id, Senin (1/11).
Fintech investasi seperti Bibit dan Bareksa biasanya memakai robo advisor untuk menganalisis saham atau obligasi menggunakan modern portfolio theory. Robo Advisor mengandalkan algoritme dan dianggap mampu mengurangi biaya transaksi serta menyeimbangkan komposisi pasar.
“Keputusan investasi tetap dipegang oleh investor,” ujar Tongam.
Jika ingin menggunakan robot dalam analisis investasi saham, investor yang menilai apakah akan berinvestasi atau tidak. “Apabila ada robot yang ditawarkan dengan janji imbal hasil atau skema berjenjang (member get member), masyarakat perlu waspada,” katanya.
Tongam pun mengatakan, ada risiko munculnya penyelenggara investasi berkedok robot trading bodong. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mengenali perbedaan antara robo advisor asli dan palsu.
Perbedaannya dapat dilihat dari dua sisi:
1. Imbal hasil
Tongam mengatakan, penyelenggara inovasi keuangan digital berbasis robot trading bodong biasanya menjanjikan imbal hasil dan skema secara berjenjang atau member get member. "Kalau ada yang menawarkan seperti ini, perlu waspada," ujar dia.
2. Keputusan berinvestasi
Keputusan untuk berinvestasi atau tidak, dikendalikan penuh oleh investor. Sedangkan penyelenggara robot trading bodong biadanya langsung melakukan pembelian aset, tanpa bertanya terlebih dulu.
Baru-baru ini, robot trading bodong pun menjadi pembicaraan di kalangan investor. Pekan lalu, terjadi penipuan oleh perusahaan perdagangan valuta asing asal Inggris, Sunton Capital.
Perusahaan tersebut mengandalkan robot trading. Namun, tidak terdaftar di bursa berjangka komoditi.
Korban diiming-imingi keuntungan hingga 50% setiap bulan.
Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memblokir 137 domain entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi, salah satunya menggunakan robot trading.
“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang penawaran investasi forex dengan dalih penjualan (berbasis) robot trading yang dilakukan oleh Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi pada Mei (19/5).
Anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri. Selanjutnya, robot bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.
Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan oleh Kemendag.