Pejabat Cina Dihukum karena Dukung Penambangan Kripto

Fahmi Ahmad Burhan
15 November 2021, 10:15
kripto, bitcoin, shiba inu, cina, tiongkok
Bloomberg
Ilustrasi uang kripto

Pejabat tinggi di Provinsi Jiangxi, Cina Xiao Yi dicopot dari jabatan dan dikeluarkan dari Partai Komunis Cina. Ini setelah terbukti mendukung perusahaan penambangan uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin dan shiba inu di Tiongkok.

Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin dan Komisi Pengawas Nasional Cina menemukan bukti bahwa Xiao Yi telah melanggar kebijakan industri Cina. "Xiao Yi melanggar konsep pembangunan baru dan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendukung perusahaan di kegiatan penambangan mata uang virtual," kata pernyataan pemerintah dikutip dari South China Morning Post, Minggu (14/11).

Mantan Wakil Ketua Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Cina di Provinsi Jiangxi juga menerima suap dan menghadiri jamuan makan dari pengusaha penambangan kripto. Penyelidikan otoritas Cina itu menyimpulkan, Xiao Yi mengeksploitasi jabatan untuk mendukung orang-orang yang dekat dengannya dan mendapatkan imbalan sejumlah properti.

Akibatnya, Xiao Yi dicopot dari jabatan publik dan dikeluarkan dari Partai Komunis Cina. Pemerintah juga telah menyita asetnya. Kasus ini kemudian dirujuk ke kejaksaan.

Hukuman Xiao datang beberapa bulan setelah pemerintah Cina melarang aktivitas uang kripto. Pada September (24/9), Beijing resmi melarang transaksi mata uang kripto dan penambangan aset digital.

Sepuluh lembaga di Cina, termasuk bank sentral, lembaga keuangan, lembaga sekuritas, dan regulator valuta asing sepakat untuk membasmi transaksi kripto. "Semua kegiatan cryptocurrency ilegal dan akan dihilangkan sesuai dengan hukum," bunyi keterangan bank sentral Cina, People's Bank of China (PBoC), pada September (24/9).

PBOC menyampaikan, penambangan kripto dilarang untuk menjaga keamanan dan stabilitas keuangan nasional. Di samping itu, Cina meluncurkan yuan digital untuk digunakan seluruh masyarakat.

Pemerintah Cina juga memasukkan bitcoin, cardano, etherum dan mata uang kripto lain ke dalam daftar investasi terlarang. "Pemerintah Cina menambahkan aktivitas penambangan cryptocurrency ke daftar draf industri di mana investasi dibatasi atau dilarang," demikian dikutip dari CNBC Internasional pada Oktober (9/10).

Akibat serangkaian pelarangan itu, The Global Times menyebutkan bahwa 90% dari kapasitas penambangan bitcoin di Cina akan tutup. Hanya sejumlah pertambangan skala kecil masih akan beroperasi.

Sebenarnya, larangan Cina terhadap uang kripto dikaji sejak beberapa tahun lalu. Pada 2013, Beijing melarang bank membuka jasa transaksi bitcoin. Pemerintah Tiongkok menganggap bitcoin sebagai barang virtual dan bukan alat pembayaran yang sah.

Kemudian pada 2017, Cina melarang masyarakat bertransaksi menggunakan uang kripto. Meski begitu, masyarakat Tiongkok menyiasati larangan ini dengan menggunakan perdagangan peer to peer.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...