Fintech Sasar UMKM Pakai Algoritme, Kecerdasan Buatan, dan Cloud

Fahmi Ahmad Burhan
30 November 2021, 15:14
fintech, kredit, startup, ojk, umkm
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, 70% Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Startup teknologi finansial (fintech) pun menyasar segmen ini menggunakan algoritme, kecerdasan buatan alias artificial intellegence (AI), dan komputasi awan (cloud).

Algoritme digunakan untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit atau credit scoring. Dengan teknologi ini, fintech dapat mengukur risiko kredit calon peminjam yang tidak memiliki riwayat kredit maupun jaminan.

“Mengapa UMKM penting? Karena jumlahnya banyak dan berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia,” kata President Director Tongdun Indonesia sekaligus Co-Founder Tongdun Group Jackal Ma dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/11).

Di Tanah Air ada sekitar 64,2 juta UMKM. Sektor ini berkontribusi 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tidak hanya itu, UMKM menyerap 119,6 juta atau 96,92% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Namun, 70% UMKM di Indonesia belum mendapat dukungan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lain. "Ini karena keuangan dan aset UMKM lemah, padahal ini yang kerap dijadikan agunan. Laporan keuangan juga tidak bisa diandalkan," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya UMKM menjadi segmen potensial bagi fintech di bidang credit scoring. Tongdun misalnya, bisa menggunakan algoritme dan menganalisis berbagai model data untuk mengetahui profil kredit pelaku usaha.

Startup itu juga mengandalkan teknologi kecerdasan buatan dan platform cloud dalam menjaga keamanan data. "Kami juga berkolaborasi dengan regulator untuk memasukkan teknologi credit scoring ini di sandbox," ujar Ma.

Ia mengatakan, kendala fintech credit scoring yakni regulasi soal pengelolaan data. CEO TokoScore Herman Widjaja mengatakan, startup di sektor ini membutuhkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar pengumpulan data tidak disalahgunakan. 

Sedangkan regulasi tersebut masih dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dewan Perwakilan Rayat (DPR). Padahal, “kami bisa menggunakan teknologi untuk kelola row data, bagian dari mitra di media sosial, data seluler, dan lainnya (jika ada UU PDP)," kata Herman, tahun lalu (23/11/2020).

Advisor GIKD, OJK Maskum Sasmita juga mengatakan, fintech di klaster credit scoring mampu membantu nasabah atau calon nasabah seperti UMKM meningkatkan akses keuangan. "Lewat inovasi ini akan semakin banyak UMKM yang belum terakses jasa keuangan dapat terakses jasa keuangan," kata Maskum.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...