Kemendagri Ungkap Bahaya Jual NFT Foto KTP

Desy Setyowati
16 Januari 2022, 20:04
nft, kripto, kominfo, kemendagri, ktp
123RF
Ilustrasi NFT

NFT atau non fungibel token belakangan tren setelah Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah berkat foto diri (selfie). Warga Indonesia pun menjual aset digital berupa foto bakso hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) di marketplace OpenSea.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah NFT berupa swafoto bersama dengan KTP.

Penjualan NFT berupa foto dokumen kependudukan sangat rentan terhadap tindak kejahatan. “Rentan adanya tindakan fraud, penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," kata Zudan dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Minggu (16/1).

Pelaku kejahatan bisa menggunakan foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut untuk melakukan penipuan. Informasi pribadi ini juga dapat dijual kembali di situs gelap.

“Bisa juga digunakan dalam transaksi ekonomi online misalnya, pinjol atau pinjaman online," kata Zudan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri pribadi di media online apapun.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...