Kemendagri Ungkap Bahaya Jual NFT Foto KTP
NFT atau non fungibel token belakangan tren setelah Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah berkat foto diri (selfie). Warga Indonesia pun menjual aset digital berupa foto bakso hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) di marketplace OpenSea.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah NFT berupa swafoto bersama dengan KTP.
Penjualan NFT berupa foto dokumen kependudukan sangat rentan terhadap tindak kejahatan. “Rentan adanya tindakan fraud, penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," kata Zudan dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Minggu (16/1).
Pelaku kejahatan bisa menggunakan foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut untuk melakukan penipuan. Informasi pribadi ini juga dapat dijual kembali di situs gelap.
“Bisa juga digunakan dalam transaksi ekonomi online misalnya, pinjol atau pinjaman online," kata Zudan.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri pribadi di media online apapun.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Hal itu diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memperketat pengawasan terhadap transaksi aset digital, seiring maraknya penjualan NFT berupa foto KTP.
“Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata juru bicara kementerian Dedy Permadi dalam keterangan pers, Minggu (16/1).
Ia menyampaikan, Menteri Kominfo Johnny G Plate memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT. Selain itu, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Dia menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan platform tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata dia.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nompr 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perubahannya dan peraturan pelaksana.